PPN PRODUK DIGITAL

Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Pengenaan PPN Produk Digital Bakal Jadi Mesin Uang Baru

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diyakini bisa menghasilkan penerimaan yang besar bagi Indonesia.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan Indonesia merupakan negara pasar. Dengan demikian, banyak sekali pengguna produk digital dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan PPN tersebut.

"Selama potensinya besar dan diterapkan secara efektif maka saya yakin PPN PMSE ini bisa menjadi money machine baru bagi pemerintah. Jadi, tidak perlu pesimis,” ujarnya dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Indonesia telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp97 miliar dari 6 perusahaan luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada Juli 2020. Mereka telah mulai memungut PPN produk digital pada Agustus 2020.

Sejauh ini, ada 65 negara yang telah menerapkan PPN impor digital. Selain itu, ada 40 negara yang menerapkan standar dan berencana mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dari pengalaman negara lain yang terlebih dahulu menerapkan, penerimaan pajaknya cenderung variatif.

Bawono mengatakan Uni Eropa berhasil memungut PPN produk digital senilai Rp256,8 triliun pada 4 tahun pertama penerapan.“Penerapan PPN PMSE di Uni Eropa bersifat supranasional. Jadi, sudah ada kesepakatan PPN digital oleh negara-negara Uni Eropa sejak 2015," imbuhnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Afrika Selatan tercatat mampu mengumpulkan pemasukan PPN produk digital senilai Rp7,6 triliun dalam waktu 5 tahun, sedangkan Australia tercatat mampu mengumpulkan hingga Rp10,7 triliun hanya dalam waktu 2 tahun pertama penerapan.

Bawono mengatakan mayoritas ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri – tertuang dalam PMK 48/2020 – sudah sejalan dengan rekomendasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menurutnya, hanya komponen implikasi ketidakpatuhan yang masih belum diatur. Meski sudah tertuang dalam Perpu 1/2020 (UU 2/2020), pemerintah masih belum mengeluarkan PMK mengenai sanksi yang dikenakan atas pemungut PPN PMSE yang belum melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dengan baik.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Namun demikian, dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut, Bawono mengatakan pengenaan PPN produk digital sangat relevan. Kebijakan ini akan menjadi tonggak awal atas pemajakan ekonomi digital pada masa pandemi dan pascapandemi.

"PPN PMSE adalah langkah strategis sebelum pengenaan PPh. Dengan ada PPN ini, kita bisa mengidentifikasi pelaku PMSE luar negeri sejak awal," ujar Bawono. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra