Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam webinar Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dari luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diyakini bisa menghasilkan penerimaan yang besar bagi Indonesia.
Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan Indonesia merupakan negara pasar. Dengan demikian, banyak sekali pengguna produk digital dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan PPN tersebut.
"Selama potensinya besar dan diterapkan secara efektif maka saya yakin PPN PMSE ini bisa menjadi money machine baru bagi pemerintah. Jadi, tidak perlu pesimis,” ujarnya dalam webinar bertajuk Implementasi Kebijakan PPN Produk Digital Dalam Upaya Optimalisasi Pajak di Indonesia, Sabtu (24/10/2020).
Seperti diketahui, Indonesia telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp97 miliar dari 6 perusahaan luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut produk digital pada Juli 2020. Mereka telah mulai memungut PPN produk digital pada Agustus 2020.
Sejauh ini, ada 65 negara yang telah menerapkan PPN impor digital. Selain itu, ada 40 negara yang menerapkan standar dan berencana mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dari pengalaman negara lain yang terlebih dahulu menerapkan, penerimaan pajaknya cenderung variatif.
Bawono mengatakan Uni Eropa berhasil memungut PPN produk digital senilai Rp256,8 triliun pada 4 tahun pertama penerapan.“Penerapan PPN PMSE di Uni Eropa bersifat supranasional. Jadi, sudah ada kesepakatan PPN digital oleh negara-negara Uni Eropa sejak 2015," imbuhnya.
Afrika Selatan tercatat mampu mengumpulkan pemasukan PPN produk digital senilai Rp7,6 triliun dalam waktu 5 tahun, sedangkan Australia tercatat mampu mengumpulkan hingga Rp10,7 triliun hanya dalam waktu 2 tahun pertama penerapan.
Bawono mengatakan mayoritas ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri – tertuang dalam PMK 48/2020 – sudah sejalan dengan rekomendasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurutnya, hanya komponen implikasi ketidakpatuhan yang masih belum diatur. Meski sudah tertuang dalam Perpu 1/2020 (UU 2/2020), pemerintah masih belum mengeluarkan PMK mengenai sanksi yang dikenakan atas pemungut PPN PMSE yang belum melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dengan baik.
Namun demikian, dalam acara yang diselenggarakan Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut, Bawono mengatakan pengenaan PPN produk digital sangat relevan. Kebijakan ini akan menjadi tonggak awal atas pemajakan ekonomi digital pada masa pandemi dan pascapandemi.
"PPN PMSE adalah langkah strategis sebelum pengenaan PPh. Dengan ada PPN ini, kita bisa mengidentifikasi pelaku PMSE luar negeri sejak awal," ujar Bawono. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.