OMAN

Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 14:22 WIB
Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (foto: arabianbusiness.com)

MUSKAT, DDTCNews – Parlemen Oman mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) ditunda hingga setelah Januari 2022.

Usulan tersebut merupakan hasil perumusan dari dua kamar parlemen di Oman, yakni Majlis Shura dan Majlis Daulah. Usulan tersebut diajukan kepada Sultan Haitham Bin Tariq Al-Said.

"Oman akan menjadi negara keempat dari enam negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan PPN setelah disepakatinya perjanjian antara enam negara pada 2016 lalu," tulis Avalara dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, langkah pengenaan PPN yang hendak diterapkan oleh Oman dan lima negara tetangganya merupakan respons atas turunnya harga minyak mentah. Negara-negara ini membutuhkan sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan negara.

Keenam negara telah bersepakat untuk mengenakan tarif PPN sebesar 5%. Meski demikian, Arab Saudi telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. Uni Emirat Arab dan Bahrain masih tetap mengenakan tarif PPN sebesar 5% sesuai dengan perjanjian.

Akibat terus turunnya harga minyak, Oman tidak bisa lagi mengandalkannya sebagai sumber utama penerimaan negara. Alhasil, rasio utang Oman tercatat terus meningkat dan mencapai lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebelumnya, pengenaan PPN di Oman diperkirakan mulai berlaku pada Januari, April, atau Juli 2021. Jeda waktu tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk menyiapkan intrastruktur teknologi informasi, memformulasi kebijakan PPN, dan melakukan pelatihan atas 300 hingga 400 petugas pajak baru yang direkrut untuk kebijakan ini.

Penerimaan PPN di Oman diperkirakan mampu mencapai US$800 juta. Meski memiliki potensi yang sangat tinggi, Majlis Shura sebelumnya menyarankan pengenaan PPN sebaiknya berlaku ketika ekonomi Oman mampu tumbuh hingga 3% pascapandemi Covid-19.

Majlis Shura juga telah mewanti-wanti agar pengenaan PPN tidak membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu