OMAN

Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 14:22 WIB
Pengenaan PPN Ditunda Hingga 2022

Ilustrasi. (foto: arabianbusiness.com)

MUSKAT, DDTCNews – Parlemen Oman mengusulkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) ditunda hingga setelah Januari 2022.

Usulan tersebut merupakan hasil perumusan dari dua kamar parlemen di Oman, yakni Majlis Shura dan Majlis Daulah. Usulan tersebut diajukan kepada Sultan Haitham Bin Tariq Al-Said.

"Oman akan menjadi negara keempat dari enam negara Gulf Cooperation Council (GCC) yang mengenakan PPN setelah disepakatinya perjanjian antara enam negara pada 2016 lalu," tulis Avalara dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, langkah pengenaan PPN yang hendak diterapkan oleh Oman dan lima negara tetangganya merupakan respons atas turunnya harga minyak mentah. Negara-negara ini membutuhkan sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan negara.

Keenam negara telah bersepakat untuk mengenakan tarif PPN sebesar 5%. Meski demikian, Arab Saudi telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. Uni Emirat Arab dan Bahrain masih tetap mengenakan tarif PPN sebesar 5% sesuai dengan perjanjian.

Akibat terus turunnya harga minyak, Oman tidak bisa lagi mengandalkannya sebagai sumber utama penerimaan negara. Alhasil, rasio utang Oman tercatat terus meningkat dan mencapai lebih dari 60% dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sebelumnya, pengenaan PPN di Oman diperkirakan mulai berlaku pada Januari, April, atau Juli 2021. Jeda waktu tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh otoritas pajak untuk menyiapkan intrastruktur teknologi informasi, memformulasi kebijakan PPN, dan melakukan pelatihan atas 300 hingga 400 petugas pajak baru yang direkrut untuk kebijakan ini.

Penerimaan PPN di Oman diperkirakan mampu mencapai US$800 juta. Meski memiliki potensi yang sangat tinggi, Majlis Shura sebelumnya menyarankan pengenaan PPN sebaiknya berlaku ketika ekonomi Oman mampu tumbuh hingga 3% pascapandemi Covid-19.

Majlis Shura juga telah mewanti-wanti agar pengenaan PPN tidak membebani daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP