EDUKASI PAJAK

Pengenaan PPh atas Bunga Obligasi WPLN, Cek Panduannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 15:00 WIB
Pengenaan PPh atas Bunga Obligasi WPLN, Cek Panduannya di Sini

Kanal Panduan Pajak di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan tarif PPh atas penghasilan bunga dari jaminan pengembalian utang obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT diturunkan dari sebelumnya 20% menjadi 10% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.

Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).

Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga atau imbal hasil dari instrumen obligasi merupakan objek PPh final dan dikenai pemotongan pajak sebesar 10% sesuai dengan PP 9/2021 atau sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dasar pengenaan pajak dari bunga obligasi tersebut yaitu:

  • Bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities), sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi (holding period);
  • Diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest); dan
  • Diskonto dari obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities), sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh atas penghasilan bunga berupa obligasi yang diterima WPLN selain BUT di Indonesia ini wajib dilakukan oleh (i) penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk; dan/atau (ii) perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli.

Ingin tahu ketentuan lebih lanjut mengenai pajak atas pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri? Bagaimana pembuatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan SPT atas PPh 26 ini? Baca selengkapnya panduan pajak atas pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri hanya di platform Perpajakan ID.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Anda juga bisa mendapatkan contoh kasus perpajakan maupun ketentuan khusus atas pembayaran bunga obligasi yang diterima WPLN selain BUT di konten panduan tersebut.

Sekadar informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan Indonesia dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya.

Selain panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak luar negeri, Anda juga dapat membaca panduan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak dalam negeri dan pembayaran bunga obligasi kepada wajib pajak bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia.

Akses Perpajakan ID sekarang dan baca lebih dari 13.000 referensi dan literasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP