KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Rencana ini ditempuh untuk merespons gelombang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pabrik tekstil di berbagai daerah.

Pengenaan BMTP itu diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011. Berdasarkan beleid itu, BMTP merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.

“BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing,” bunyi Pasal 1 angka 25 PP 34/2011, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kerugian serius berarti kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Merujuk laman Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ada 8 indikator yang membuat suatu temuan dapat dikategorikan sebagai kerugian serius atau ancaman kerugian serius. Pertama tergerus atau tidak tergerusnya pangsa pasar industri dalam negeri.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kedua, turun atau naiknya penjualan. Ketiga, turun atau naiknya produksi. Keempat, turun atau naiknya produktivitas. Kelima, turun atau naiknya kapasitas terpakai. Keenam, laba atau rugi. Ketujuh berkurang atau tidaknya jumlah tenaga kerja. Kedelapan, turun atau naiknya persediaan.

Berdasarkan Pasal 23B UU Kepabeanan, BMTP dapat dikenakan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

BMTP akan menjadi pungutan tambahan dari bea masuk. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi. Umumnya, BMTP diterapkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dengan demikian, produsen/industri tersebut diharapkan sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Sebagai bagian dari tindakan pengamanan, pengenaan BMTP juga harus berdasarkan pada penyelidikan KPPI.

KPPI adalah komite di bawah Kementerian Perdagangan yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan. Penyelidikan itu bisa dilakukan atas inisiatif KPPI atau berdasarkan permohonan dari produsen atau industri dalam negeri.

Sebelum ditetapkan untuk dikenakan BMTP, selama masa penyelidikan, KPPI juga dapat memberikan rekomendasi kepada menteri perdagangan untuk mengenakan tindakan pengamanan sementara yang dilakukan dalam bentuk pengenaan BMTP Sementara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses