KOTA PALEMBANG

Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:56 WIB
Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

PALEMBANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menjebloskan seorang pengusaha berinisial An ke dalam rumah tahanan lantaran diduga mengemplang pajak.

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Saefudin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Hingga saat ini dia masih mendalami kasus ini, karena dalam menjalankan aksinya An diduga tidak sendiri.

“An dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda,” ujarnya, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Kasus ini bermula saat An selaku pemilik PT FTP melakukan kerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas penyerahan yang dilakukan PT FTP kepada BUMN terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. An yang berkewajiban menyetor PPN tersebut justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan An ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan setoran PPN tersebut ke kas negara, Kanwil DJP Sumsel Babel terpaksa menahan dirinya.

Sementara Asisten Pidana Khusus dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengaku pihaknya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima limpahan berkas perkara tersangka An dari Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Rosmaya mengatakan akan segera membentuk tim jaksa penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka An ke pengadilan. Persidangan An akan digelar dalam waktu dekat.

Saat ini An masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari. Sebelumnya, seperti dikutip skalanews.com, An telah menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Palembang. Saat dimintai keterangan media, An sama sekali tidak berkomentar apapun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:00 WIB KOTA PALEMBANG

Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra