KOTA PALEMBANG

Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:56 WIB
Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

PALEMBANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menjebloskan seorang pengusaha berinisial An ke dalam rumah tahanan lantaran diduga mengemplang pajak.

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Saefudin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Hingga saat ini dia masih mendalami kasus ini, karena dalam menjalankan aksinya An diduga tidak sendiri.

“An dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda,” ujarnya, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kasus ini bermula saat An selaku pemilik PT FTP melakukan kerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas penyerahan yang dilakukan PT FTP kepada BUMN terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. An yang berkewajiban menyetor PPN tersebut justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan An ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan setoran PPN tersebut ke kas negara, Kanwil DJP Sumsel Babel terpaksa menahan dirinya.

Sementara Asisten Pidana Khusus dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengaku pihaknya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima limpahan berkas perkara tersangka An dari Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Rosmaya mengatakan akan segera membentuk tim jaksa penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka An ke pengadilan. Persidangan An akan digelar dalam waktu dekat.

Saat ini An masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari. Sebelumnya, seperti dikutip skalanews.com, An telah menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Palembang. Saat dimintai keterangan media, An sama sekali tidak berkomentar apapun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN