KOTA PALEMBANG

Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:56 WIB
Pengemplang Pajak Rp2,3 Miliar Ditahan

PALEMBANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menjebloskan seorang pengusaha berinisial An ke dalam rumah tahanan lantaran diduga mengemplang pajak.

Pelaksana Harian Kanwil DJP Sumsel Babel Saefudin mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak tahun 2011 lalu. Hingga saat ini dia masih mendalami kasus ini, karena dalam menjalankan aksinya An diduga tidak sendiri.

“An dijerat dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Ketentuan Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda,” ujarnya, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Kasus ini bermula saat An selaku pemilik PT FTP melakukan kerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atas penyerahan yang dilakukan PT FTP kepada BUMN terutang pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. An yang berkewajiban menyetor PPN tersebut justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan An ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu dan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Lantaran dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan setoran PPN tersebut ke kas negara, Kanwil DJP Sumsel Babel terpaksa menahan dirinya.

Sementara Asisten Pidana Khusus dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengaku pihaknya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menerima limpahan berkas perkara tersangka An dari Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Rosmaya mengatakan akan segera membentuk tim jaksa penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka An ke pengadilan. Persidangan An akan digelar dalam waktu dekat.

Saat ini An masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari. Sebelumnya, seperti dikutip skalanews.com, An telah menjalani pemeriksaan tertutup di Kejari Palembang. Saat dimintai keterangan media, An sama sekali tidak berkomentar apapun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:00 WIB KOTA PALEMBANG

Tinggal 12 Hari, Pemkot Imbau WP Manfaatkan Pemutihan dan Diskon Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 09:30 WIB KOTA PALEMBANG

Pemkot Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak Daerah, Cek Jadwalnya

Kamis, 19 September 2024 | 12:00 WIB KOTA PELAMBANG

Pengumpulan Pajak Masih Seret, Pemkot Ingatkan Warga Segera Lunasi PBB

Senin, 15 Juli 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Palembang

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6