LAYANAN PAJAK

Pengembangan Layanan 3C, Dirjen Pajak: Perlu Lihat Pengalaman WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 16:27 WIB
Pengembangan Layanan 3C, Dirjen Pajak: Perlu Lihat Pengalaman WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengembangan layanan elektronik dengan program click, call, dan counter (3C).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pengembangan layanan 3C tidak hanya berdasarkan kebutuhan otoritas. Menurutnya, agenda pengembangan layanan 3C juga perlu melihat pengalaman wajib pajak selama menggunakan layanan pada tahun ini.

“Pengembangan 3C perlu melihat pengalaman sisi wajib pajak serta selalu memonitor dan mengevaluasi perkembangan 3C," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menerangkan dalam pertemuan tahunan tim 3C DJP pada awal pekan ini, terlihat adanya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang bisa diakomodasi melalui skema 3C. Pada tahun ini, tim pelaksana 3C telah merealisasikan 25 jenis layanan secara otomatis dan 4 layanan non-otomatis.

Adapun pengembangan layanan non-otomatis pada tahun ini meliputi inisiasi penggunaan 3 digit nomor pusat kontak dan penambahan kewenangan agen pusat kontak sebanyak 6 layanan. Selain itu, ada penambahan layanan di back-end office sebanyak 4 layanan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan harapan besar dengan adanya model pelayanan berbasis 3C. Menurutnya, layanan berbasis daring akan meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan berusaha bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan apresiasi kepada tim pelaksana 3C dan komponen lain yang membantu implementasi 3C. Digitalisasi pelayanan kepada wajib pajak ini tidak akan berjalan optimal jika tidak mendapatkan dukungan dari tim internal DJP, seperti dari sisi teknologi informasi, transformasi proses bisnis dan bidang peraturan perpajakan.

Selain itu, pelayanan 3C juga mendapatkan dukungan dari pihak eksternal seperti Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) dan otoritas pajak Australia (ATO). "Pada 2021, Tim Pelaksana 3C berfokus dalam pengembangan layanan bagian belakang (back-end office),” ungkap Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 18:35 WIB

Menurut saya, layanan 3C harus sejalan dengan kemampuan WP, kalau WP tidak mampu untuk memanfaatkan layanan 3C maka keefektivitasannya pun akan menurun. untuk itu diperlukan suatu panduan berbentuk tulisan ataupun video tutorial yang disosialisasikan secara berkala

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra