PERPRES 108/2022

Pengembangan Coretax Ditargetkan Rampung 66 Persen pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 13:30 WIB
Pengembangan Coretax Ditargetkan Rampung 66 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah pada tahun depan.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, progres pembangunan coretax administration system ditargetkan mencapai 66% pada tahun ini dan 96% pada tahun depan.

"Target tersebut berdasarkan hasil trilateral meeting Rencana Kerja Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022," tulis pemerintah dalam dokumen RKP 2023 yang terlampir dalam Perpres 108/2022, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lebih lanjut, pemerintah menargetkan pengembangan coretax administration system rampung 100% dan siap digunakan pada 2024.

Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR pada beberapa waktu yang lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan progres pembangunan coretax administration system sampai dengan Juni 2022 sudah mencapai 47%.

Untuk sisa tahun 2022 hingga Februari 2023, DJP berencana melakukan testing system integrator. Kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan dengan proses data migrasi, pemberian pelatihan, dan persiapan implementasi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP membidik instalasi coretax administration system di kantor pusat dan seluruh instansi vertikal rampung pada Oktober 2023. Harapannya, sistem baru tersebut bisa digunakan untuk memberikan pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak pada Januari 2024.

"Kami berkomitmen coretax administration system tidak mengalami penundaan dan semua hambatan kami selesaikan pada waktu membangun sistem informasi ini," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pembaruan coretax administration system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Dalam pembaruan coretax tersebut, terdapat 4 paket pekerjaan yang akan dilakukan DJP antara lain pengadaan agen pengadaan (procurement agent).

Kemudian, pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN