PERPRES 108/2022

Pengembangan Coretax Ditargetkan Rampung 66 Persen pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 13:30 WIB
Pengembangan Coretax Ditargetkan Rampung 66 Persen pada Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah pada tahun depan.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, progres pembangunan coretax administration system ditargetkan mencapai 66% pada tahun ini dan 96% pada tahun depan.

"Target tersebut berdasarkan hasil trilateral meeting Rencana Kerja Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022," tulis pemerintah dalam dokumen RKP 2023 yang terlampir dalam Perpres 108/2022, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Lebih lanjut, pemerintah menargetkan pengembangan coretax administration system rampung 100% dan siap digunakan pada 2024.

Dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR pada beberapa waktu yang lalu, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menyatakan progres pembangunan coretax administration system sampai dengan Juni 2022 sudah mencapai 47%.

Untuk sisa tahun 2022 hingga Februari 2023, DJP berencana melakukan testing system integrator. Kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan dengan proses data migrasi, pemberian pelatihan, dan persiapan implementasi.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

DJP membidik instalasi coretax administration system di kantor pusat dan seluruh instansi vertikal rampung pada Oktober 2023. Harapannya, sistem baru tersebut bisa digunakan untuk memberikan pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak pada Januari 2024.

"Kami berkomitmen coretax administration system tidak mengalami penundaan dan semua hambatan kami selesaikan pada waktu membangun sistem informasi ini," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pembaruan coretax administration system telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Dalam pembaruan coretax tersebut, terdapat 4 paket pekerjaan yang akan dilakukan DJP antara lain pengadaan agen pengadaan (procurement agent).

Kemudian, pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan