PAJAK DAERAH

Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan rumah bersubsidi hanya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga memerlukan insentif tambahan. Insentif BPHTB dinilai akan turut menurunkan biaya yang dikeluarkan MBR ketika membeli rumah.

"Insentif BPHTB ini khususnya masyarakat yang MBR. [Pengenaan BPHTB] sangat kita sayangkan, sedih sekali," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Junaidi menuturkan kelompok MBR biasanya masih sangat kesulitan dalam membeli rumah. Meski memperoleh subsidi, sambungnya, tetap terdapat pos-pos biaya yang membuat pembelian rumah terasa memberatkan.

Dia mengilustrasikan biaya yang dikeluarkan MBR untuk memperoleh KPR rumah bersubsidi dapat mencapai Rp13,5 juta. Angka itu termasuk BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Apabila rumah bersubsidi dibanderol senilai Rp160 juta, BPHTB yang dibayarkan biasanya berkisar Rp5 hingga Rp6 juta.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Untuk masyarakat MBR ini sangat berat dan ini bisa dengan kewenangan pemerintah mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Junaidi.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki program rumah murah/bersubsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perumahan bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Soal ketentuan pajaknya, rumah bersubsidi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dalam proses jual belinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah