PAJAK DAERAH

Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan rumah bersubsidi hanya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga memerlukan insentif tambahan. Insentif BPHTB dinilai akan turut menurunkan biaya yang dikeluarkan MBR ketika membeli rumah.

"Insentif BPHTB ini khususnya masyarakat yang MBR. [Pengenaan BPHTB] sangat kita sayangkan, sedih sekali," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Junaidi menuturkan kelompok MBR biasanya masih sangat kesulitan dalam membeli rumah. Meski memperoleh subsidi, sambungnya, tetap terdapat pos-pos biaya yang membuat pembelian rumah terasa memberatkan.

Dia mengilustrasikan biaya yang dikeluarkan MBR untuk memperoleh KPR rumah bersubsidi dapat mencapai Rp13,5 juta. Angka itu termasuk BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Apabila rumah bersubsidi dibanderol senilai Rp160 juta, BPHTB yang dibayarkan biasanya berkisar Rp5 hingga Rp6 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Untuk masyarakat MBR ini sangat berat dan ini bisa dengan kewenangan pemerintah mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Junaidi.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki program rumah murah/bersubsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perumahan bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Soal ketentuan pajaknya, rumah bersubsidi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dalam proses jual belinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN