PAJAK DAERAH

Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Dian Kurniati | Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pengembang Harap Pemda Kompak Beri Insentif BPHTB untuk Rumah Subsidi

Pekerja berjalan di proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah bersubsidi.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan rumah bersubsidi hanya menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga memerlukan insentif tambahan. Insentif BPHTB dinilai akan turut menurunkan biaya yang dikeluarkan MBR ketika membeli rumah.

"Insentif BPHTB ini khususnya masyarakat yang MBR. [Pengenaan BPHTB] sangat kita sayangkan, sedih sekali," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Junaidi menuturkan kelompok MBR biasanya masih sangat kesulitan dalam membeli rumah. Meski memperoleh subsidi, sambungnya, tetap terdapat pos-pos biaya yang membuat pembelian rumah terasa memberatkan.

Dia mengilustrasikan biaya yang dikeluarkan MBR untuk memperoleh KPR rumah bersubsidi dapat mencapai Rp13,5 juta. Angka itu termasuk BPHTB dengan tarif sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

Apabila rumah bersubsidi dibanderol senilai Rp160 juta, BPHTB yang dibayarkan biasanya berkisar Rp5 hingga Rp6 juta.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Untuk masyarakat MBR ini sangat berat dan ini bisa dengan kewenangan pemerintah mudah-mudahan bisa dibantu," ujar Junaidi.

Sebagai informasi, pemerintah memiliki program rumah murah/bersubsidi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perumahan bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi kelompok MBR.

Soal ketentuan pajaknya, rumah bersubsidi memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan tarif 1% untuk pajak penghasilan (PPh) dalam proses jual belinya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi