PELAYANAN PAJAK

Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 18:11 WIB
Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di DItjen Pajak (DJP) dinilai mumpuni. Hal ini membuat otoritas mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghargaan atas keterbukaan informasi tersebut merupakan buah dari konsistensi DJP menyikapi permintaan informasi dari masyarakat.

“Kita konsisten merespons setiap permintaan informasi publik sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya kepada DDTCNews, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk memperluas informasi terkait kinerja DJP, sambung Hestu, instansinya secara aktif memberikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi. Penyebaran informasi melalui saluran digital menjadi pilihan favorit saat ini bagi otoritas pajak.

Selain itu, edukasi dan penyuluhan secara langsung juga rutin disampaikan DJP. Dengan demikian, semua informasi terkait perpajakan dapat diterima dengan mudah dan efektif oleh masyarakat di Tanah Air.

“Kita memperbanyak informasi publik seperti peraturan perpajakan, edukasi perpajakan, dan sebagainya yang kita sampaikan melalui website, medsos, dan media lainnya,” papar Hestu.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Adapun secara statistik, permintaan informasi paling banyak seputar realisasi penerimaan pajak. Informasi terkait sektor usaha dan sebaran wilayah dari setoran pajak merupakan dua topik yang banyak diminta masyarakat.

“Apresiasi ini akan mendorong DJP untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan informasi publik. Data mengenai penerimaan pajak sektor atau wilayah tertentu, itu yang paling banyak [diminta],” tuturnya.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan. Komponen yang dinilai meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID seperti yang telah diatur dalam PMK 200/2016.

DJP menduduki peringkat ketiga setelah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN