PELAYANAN PAJAK

Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2019 | 18:11 WIB
Pengelolaan Informasi Diapresiasi Sri Mulyani, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di DItjen Pajak (DJP) dinilai mumpuni. Hal ini membuat otoritas mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penghargaan atas keterbukaan informasi tersebut merupakan buah dari konsistensi DJP menyikapi permintaan informasi dari masyarakat.

“Kita konsisten merespons setiap permintaan informasi publik sesuai batas waktu yang ditentukan,” katanya kepada DDTCNews, Senin (29/7/2019).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Untuk memperluas informasi terkait kinerja DJP, sambung Hestu, instansinya secara aktif memberikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi. Penyebaran informasi melalui saluran digital menjadi pilihan favorit saat ini bagi otoritas pajak.

Selain itu, edukasi dan penyuluhan secara langsung juga rutin disampaikan DJP. Dengan demikian, semua informasi terkait perpajakan dapat diterima dengan mudah dan efektif oleh masyarakat di Tanah Air.

“Kita memperbanyak informasi publik seperti peraturan perpajakan, edukasi perpajakan, dan sebagainya yang kita sampaikan melalui website, medsos, dan media lainnya,” papar Hestu.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Adapun secara statistik, permintaan informasi paling banyak seputar realisasi penerimaan pajak. Informasi terkait sektor usaha dan sebaran wilayah dari setoran pajak merupakan dua topik yang banyak diminta masyarakat.

“Apresiasi ini akan mendorong DJP untuk lebih baik lagi dalam pengelolaan informasi publik. Data mengenai penerimaan pajak sektor atau wilayah tertentu, itu yang paling banyak [diminta],” tuturnya.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada tiga PPID tingkat 1 terbaik di lingkungan Kementerian Keuangan. Komponen yang dinilai meliputi ketersediaan informasi publik yang diumumkan melalui website unit eselon I dan kelengkapan standar layanan PPID seperti yang telah diatur dalam PMK 200/2016.

DJP menduduki peringkat ketiga setelah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini