KOTA MALANG

Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 09:00 WIB
Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% kepada pengelola bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Agus Tri Hartadi mengatakan insentif diatur melalui Peraturan Wali Kota Malang 15/2013. Berdasarkan beleid itu, diskon PBB diberikan paling besar 50% untuk objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Jika ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp50 juta maka kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp25 juta," katanya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Agus menuturkan pengelola bangunan cagar budaya dapat mengajukan permohonan keringanan PBB selambat-lambatnya 3 bulan sejak terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Pada tahun ini, keringanan PBB sebesar 50% diberikan kepada 8 bangunan cagar budaya antara lain Hotel Pelangi, Fendi's Homestay, SD Cor Jesu, SMA Cor Jesu, PT PLN, dan Hotel Shalimar. Khusus Hotel Shalimar, insentif diberikan untuk 3 objek PBB.

Sebagai informasi, keringanan tagihan PBB itu bertujuan untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Malang. Sebab, bangunan cagar budaya biasanya membutuhkan perawatan yang biayanya tidak sedikit.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menuturkan potensi bangunan cagar budaya di wilayahnya sangat banyak. Bangunan tersebut terutama berada di rencana pembangunan kota (bouwplan) I hingga VIII.

Bangunan cagar budaya di bouwplan I misalnya ada di sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo. Sementara itu, untuk bouwplan II, terdapat bangunan di sekitar jalan dengan nama kerajaan seperti Jalan Tumapel.

Apabila masuk sebagai cagar budaya, lanjutnya, pengelola juga tidak boleh melakukan perubahan secara sembarangan.

"Kebanyakan para pengelola yang melakukan perubahan beralasan ingin menyegarkan bangunan," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha