KOTA MALANG

Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 09:00 WIB
Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% kepada pengelola bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Agus Tri Hartadi mengatakan insentif diatur melalui Peraturan Wali Kota Malang 15/2013. Berdasarkan beleid itu, diskon PBB diberikan paling besar 50% untuk objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Jika ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp50 juta maka kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp25 juta," katanya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus menuturkan pengelola bangunan cagar budaya dapat mengajukan permohonan keringanan PBB selambat-lambatnya 3 bulan sejak terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Pada tahun ini, keringanan PBB sebesar 50% diberikan kepada 8 bangunan cagar budaya antara lain Hotel Pelangi, Fendi's Homestay, SD Cor Jesu, SMA Cor Jesu, PT PLN, dan Hotel Shalimar. Khusus Hotel Shalimar, insentif diberikan untuk 3 objek PBB.

Sebagai informasi, keringanan tagihan PBB itu bertujuan untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Malang. Sebab, bangunan cagar budaya biasanya membutuhkan perawatan yang biayanya tidak sedikit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menuturkan potensi bangunan cagar budaya di wilayahnya sangat banyak. Bangunan tersebut terutama berada di rencana pembangunan kota (bouwplan) I hingga VIII.

Bangunan cagar budaya di bouwplan I misalnya ada di sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo. Sementara itu, untuk bouwplan II, terdapat bangunan di sekitar jalan dengan nama kerajaan seperti Jalan Tumapel.

Apabila masuk sebagai cagar budaya, lanjutnya, pengelola juga tidak boleh melakukan perubahan secara sembarangan.

"Kebanyakan para pengelola yang melakukan perubahan beralasan ingin menyegarkan bangunan," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra