Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait dengan instrumen yang menjadi wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/11/2020).
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Ditjen Pajak (DJP) Heri Kuswanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan jenis instrumen investasi tersebut, baik pada sektor riil maupun sektor keuangan.
“Ini bisa jadi ke sektor riil saja atau bisa juga ke sektor keuangan. Kalau contoh ke deposito juga investasi karena ketika uang ditempatkan di bank, ini juga akan dimanfaatkan oleh bank untuk mendukung sektor riil,” ujar Heri.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.
Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.
Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Selain mengenai pengecualian dividen dari objek PPh, ada pula bahasan tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP kembali menunjuk 10 pemungut PPN produk digital.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Ditjen Pajak (DJP) Heri Kuswanto mengatakan jangka waktu investasi atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi, agar dikecualikan dari objek PPh, juga masih dikaji.
Heri mengatakan jangka waktu bisa 3 tahun seperti yang diberlakukan untuk dana repatriasi dalam program tax amnesty. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi.
"Yang jelas kami sedang menggodok agar tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan. Peraturan pelaksanaan yang kita bikin harus benar-benar sesuai dengan UU Cipta Kerja agar setiap penghasilan atau dividen ini bisa diinvestasikan kembali sehingga meningkatkan iklim dunia usaha," ujar Heri. (DDTCNews)
Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut PPN produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Berdasarkan data DJP, penerimaan PPN produk digital pada bulan lalu tercatat senilai Rp195 miliar. Nilai penerimaan itu naik dibandingkan dengan kinerja bulan pertama saat PPN produk digital dipungut, yakni hanya senilai Rp97 miliar. Setoran diproyeksi akan terus meningkat.
“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia)
Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.
“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair," ujar Bonarsius. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-17/BC/2020 menguraikan batas waktu permohonan atas penyediaan pita cukai (P3C) hasil tembakau (HT) desain tahun 2020.
Beleid yang ditetapkan 30 Oktober 2020 ini dirilis untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021. Simak artikel ‘DJBC Tetapkan Batas Waktu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Desain 2020’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.