BERITA PAJAK HARI INI

Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 08:12 WIB
Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mematangkan ketentuan terkait dengan instrumen yang menjadi wadah investasi agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Langkah pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/11/2020).

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Ditjen Pajak (DJP) Heri Kuswanto mengatakan saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan jenis instrumen investasi tersebut, baik pada sektor riil maupun sektor keuangan.

“Ini bisa jadi ke sektor riil saja atau bisa juga ke sektor keuangan. Kalau contoh ke deposito juga investasi karena ketika uang ditempatkan di bank, ini juga akan dimanfaatkan oleh bank untuk mendukung sektor riil,” ujar Heri.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Selain mengenai pengecualian dividen dari objek PPh, ada pula bahasan tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital luar negeri dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP kembali menunjuk 10 pemungut PPN produk digital.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Waktu Investasi

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP Ditjen Pajak (DJP) Heri Kuswanto mengatakan jangka waktu investasi atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi, agar dikecualikan dari objek PPh, juga masih dikaji.

Heri mengatakan jangka waktu bisa 3 tahun seperti yang diberlakukan untuk dana repatriasi dalam program tax amnesty. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jangka waktu investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi.

"Yang jelas kami sedang menggodok agar tidak ada penyalahgunaan dan penyimpangan. Peraturan pelaksanaan yang kita bikin harus benar-benar sesuai dengan UU Cipta Kerja agar setiap penghasilan atau dividen ini bisa diinvestasikan kembali sehingga meningkatkan iklim dunia usaha," ujar Heri. (DDTCNews)

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris
  • 10 Pemungut PPN

Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut PPN produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Kesepuluh perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan PPN Produk Digital

Berdasarkan data DJP, penerimaan PPN produk digital pada bulan lalu tercatat senilai Rp195 miliar. Nilai penerimaan itu naik dibandingkan dengan kinerja bulan pertama saat PPN produk digital dipungut, yakni hanya senilai Rp97 miliar. Setoran diproyeksi akan terus meningkat.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Untuk pemungutan selama September 2020 yang disetorkan akhir Oktober kemarin oleh 16 PMSE yang kita tunjuk pada dua gelombang pertama, mereka menyetor Rp195 miliar. Transaksi satu bulan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Bisnis Indonesia)

  • Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak

Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak dinilai akan memberikan kemudahan, terutama untuk pengusaha kena pajak (PKP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair," ujar Bonarsius. (DDTCNews)

  • Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-17/BC/2020 menguraikan batas waktu permohonan atas penyediaan pita cukai (P3C) hasil tembakau (HT) desain tahun 2020.

Beleid yang ditetapkan 30 Oktober 2020 ini dirilis untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pita cukai khususnya pada pergantian tahun anggaran 2020 ke tahun anggaran 2021. Simak artikel ‘DJBC Tetapkan Batas Waktu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Desain 2020’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?