KEPATUHAN PAJAK

Pengawasan Wajib Pajak oleh DJP, Tidak Dimungkinkan Lagi Secara Manual

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 11:43 WIB
Pengawasan Wajib Pajak oleh DJP, Tidak Dimungkinkan Lagi Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak dan pengawasan menjadi bagian dari sejumlah alasan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dahulu, jumlah wajib pajak sangat terbatas. Dengan kondisi tersebut, pada masa-masa tersebut, DJP masih bisa melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara manual.

“[Dahulu] masih memungkinkan pengawasan secara manual. Diawasi satu-satu, diperiksa, dilihatin satu-satu,” ujarnya dalam Bedah Buku CRM BI—Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Yon mengatakan kondisi saat ini sudah berbeda. Sudah ada sekitar 45 juta wajib pajak terdaftar. Jumlah wajib pajak tersebut juga diperkirakan masih akan terus bertambah. Apalagi, pemerintah telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NIK digunakan sebagai NPWP orang pribadi. Implementasi pada layanan terbatas sudah dimulai pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’.

Seperti diketahui pula, berdasarkan pada Sensus Penduduk 2020, mayoritas penduduk Indonesia berusia di bawah 25 tahun (Generasi Z dan Post-Gen Z). Kemudian, berdasarkan pada data DJP, mayoritas wajib pajak berusia 25—40 tahun (Generasi Milenial).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melihat kedua data tersebut, ada potensi besar penambahan wajib pajak baru pada masa mendatang, terutama dari kelompok penduduk Generasi Z. Simak Fokus Melihat Urgensi Edukasi Pajak di Indonesia.

“Pola transaksi juga sudah makin berkembang. Tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan [pengawasan] secara manual,” imbuh Yon. Simak pula ‘Pengembangan CRM-BI, Wajib Pajak Patuh Tidak Akan Diperiksa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?