BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Pajak Perdagangan di Marketplace dan Medsos, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:36 WIB
Pengawasan Pajak Perdagangan di Marketplace dan Medsos, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas transaksi pada platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan tidak hanya pada aktivitas transaksi melalui marketplace, tetapi juga media sosial. Terlebih, selama ini banyak aktivitas jual-beli yang dilakukan melalui media sosial.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform. Pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya,” ujar Dwi Astuti.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual-beli seperti marketplace. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk transaksi jual-beli.

Selain pengawasan pajak, ada pula bahasan terkait dengan investasi harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian, ada pula ulasan tentang percepatan implementasi aturan baru terkait dengan impor-ekspor barang kiriman.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Prioritas Pengawasan DJP

Tahun ini, wajib pajak dalam ekosistem ekonomi digital menjadi salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan DJP. Prioritas pengawasan itu juga berlaku untuk wajib pajak high wealth individual (HWI) serta wajib pajak grup.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Simak infografis ‘8 Kebijakan Teknis Pajak 2023’. (DDTCNews)

Belum Ada Revisi, Implementasi PMK 96/2023 Bakal Dipercepat

Pemerintah akan mempercepat implementasi PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman—pengganti PMK 199/2019—mulai 17 Oktober 2023. Jika merujuk pada ketentuan, pemberlakuan baru dimulai pada 17 November 2023.

"Karena ada arahan Bapak Presiden dan kebijakan ini dinilai sangat penting maka diputuskan untuk dimajukan pemberlakuannya menjadi 17 Oktober 2023," katanya. Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 76 PMK 96/2023, beleid tersebut mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 18 September 2023. Hingga saat ini, belum ada revisi atas PMK tersebut. (DDTCNews)

Kemitraan PPMSE dan DJBC

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan otoritas selama ini hanya bersifat opsional. Dengan PMK 96/2023, kemitraan kini menjadi wajib atau mandatory.

“Ini harapannya kita bisa dapat meningkat integritas data, akurasi penetapan, dan untuk mempercepat pelayanan,” katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sejalan dengan maraknya transaksi melalui PPMSE, lanjut Fadjar, impor barang kiriman juga ikut mengalami peningkatan. Menurutnya, kemitraan PPMSE dan DJBC akan membuat pelayanan impor barang kiriman lebih akurat dan cepat. (DDTCNews)

Investasi Harta Peserta PPS pada SBN

DJP mencatat nilai investasi oleh peserta PPS dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp10,32 triliun. Investasi atas harta bersih PPS dilakukan oleh wajib pajak peserta PPS yang telah berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya di dalam negeri sesuai dengan PMK 196/2021.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 realisasi nilai investasi SBN adalah sejumlah 10,32 triliun dengan rincian, SBN rupiah senilai Rp8,64 triliun dan SBN dolar AS senilai U$111,64 juta (ekuivalen Rp1,68 triliun)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengembangan Smart Village di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan tata cara pemanfaatan insentif supertax deduction di IKN dalam rangka mempercepat pengembangan smart village di IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan supertax deduction menjadi salah satu upaya mengakselerasi investasi non-APBN di IKN. Fasilitas tersebut akan diberikan kepada perusahaan yang ingin berkontribusi di bidang pembangunan kawasan pendidikan.

"Pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

PMK Tata Cara Pemeriksaan Pajak

PMK terkait dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku saat ini adalah PMK 17/2013. Namun, PMK ini telah 2 kali mengalami perubahan, yakni dengan PMK 184/2015 dan PMK 18/2021. Dengan demikian, PMK tata cara pemeriksaan yang berlaku sekarang adalah PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Simak ‘Ini PMK Tata Cara Pemeriksaan terkait Pajak yang Berlaku Sekarang’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra