KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Pengawasan dan Penyuluhan Dijalankan, Penerimaan Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:09 WIB
Pengawasan dan Penyuluhan Dijalankan, Penerimaan Pajak Naik

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) memberikan pemaparan dalam sebuah diskusi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2022 senilai Rp59,61 triliun atau 117,38 % dari target senilai Rp50,78 triliun.

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan realisasi tersebut tercatat tumbuh 36,05% dibandingkan dengan kinerja penerimaan pajak pada 2021. Adapun penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan.

“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut ditopang oleh sektor perdagangan sebesar 45% dan industri pengolahan sebesar 18%. Adapun sektor-sektor lain memberikan kontribusi yang relatif lebih kecil,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, kinerja pada tahun lalu tidak dapat dilepaskan dari 4 pilar kunci sukses. Pertama, kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pajak. Performa ini diukur dengan coverage ratio antara jumlah wajib pajak bayar terhadap wajib pajak terdaftar.

Kedua, kenaikan keteraturan wajib pajak yang membayar. Upaya pengawasan pembayaran masa, sambungnya, mendorong wajib pajak membayar teratur sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya (payment of compliance).

Ketiga, kenaikan tingkat kewajaran wajib pajak yang membayar. Suparno mengatakan upaya pengawasan kepatuhan material dilakukan agar wajib pajak membayar wajar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (strength of figure).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat, kenaikan jumlah wajib pajak terdaftar. Upaya edukasi dan penyuluhan serta ekstensifikasi yang berkesinambungan, sambungnya, dapat meningkatkan jumlah wajib pajak dan pengusaha kena pajak terdaftar.

Sebagai enabler tools untuk mengimplementasikan 4 pilar tersebut, digunakan aplikasi Engine090 dan pengayaan basis data perpajakan dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan (intensifikasi dan ekstensifikasi), pemeriksaan, penilaian, dan penagihan.

Untuk pengamanan penerimaan pajak 2023, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membentuk Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN