PODTAX

Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 09:30 WIB
Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

BERITA mengenai penyelundupan rokok ilegal kembali menyeruak ke ranah publik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan hingga 3% pada tahun sebelumnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan persentase peredaran rokok ilegal sebenarnya sempat mengalami tren penurunan pada periode 2016-2019.

“Dari survei yang dilakukan DJBC bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal mencapai 12,1% pada 2016 dan berkurang secara bertahap hingga level 3,0% pada 2019, angka tersebut kemudian meningkat pada 2020 menjadi 4,9%,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di antaranya seperti sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan operasi gempur.

Dia berpendapat pengawasan cukai tidak hanya merupakan tugas dari DJBC melainkan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.

Penasaran dengan episode kali ini? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra