PODTAX

Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 09:30 WIB
Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

BERITA mengenai penyelundupan rokok ilegal kembali menyeruak ke ranah publik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan hingga 3% pada tahun sebelumnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan persentase peredaran rokok ilegal sebenarnya sempat mengalami tren penurunan pada periode 2016-2019.

“Dari survei yang dilakukan DJBC bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal mencapai 12,1% pada 2016 dan berkurang secara bertahap hingga level 3,0% pada 2019, angka tersebut kemudian meningkat pada 2020 menjadi 4,9%,” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di antaranya seperti sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan operasi gempur.

Dia berpendapat pengawasan cukai tidak hanya merupakan tugas dari DJBC melainkan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.

Penasaran dengan episode kali ini? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN