PODTAX

Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Februari 2021 | 09:30 WIB
Pengawasan Cukai Rokok Jadi Tanggung Jawab Bersama

BERITA mengenai penyelundupan rokok ilegal kembali menyeruak ke ranah publik. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, setelah sempat ditekan hingga 3% pada tahun sebelumnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan persentase peredaran rokok ilegal sebenarnya sempat mengalami tren penurunan pada periode 2016-2019.

“Dari survei yang dilakukan DJBC bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), peredaran rokok ilegal mencapai 12,1% pada 2016 dan berkurang secara bertahap hingga level 3,0% pada 2019, angka tersebut kemudian meningkat pada 2020 menjadi 4,9%,” katanya.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Dia menjelaskan DJBC telah melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal di antaranya seperti sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan operasi gempur.

Dia berpendapat pengawasan cukai tidak hanya merupakan tugas dari DJBC melainkan tanggung jawab bersama berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelasnya.

Penasaran dengan episode kali ini? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP