NILAI TUKAR RUPIAH

Pengamat: Perlu Kebijakan Fiskal Untuk Redam Gejolak Rupiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:34 WIB
Pengamat: Perlu Kebijakan Fiskal Untuk Redam Gejolak Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Ketidakpastian pasar keuangan global membuat nilai tukar rupiah terus terdepresiasi sejak awal tahun. Bank Indonesia (BI) tercatat sudah menaikkan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 100 basis poin (bps) hingga Juni 2018.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Puspa Ghani Talattov menilai intervensi dari sisi moneter tidaklah cukup untuk redam gejolak nilai tukar. Perlu ada bauran kebijakan fiskal dan moneter agar volatilitas nilai tukar rupiah tidak semakin melebar.

"Kenaikan BI 7-DRR sebesar 100 bps dalam 2 bulan terakhir ternyata belum mampu menjinakkan gejolak nilai tukar rupiah. Artinya, instrumen moneter saja belum cukup meredakan depresiasi, perlu langkah lain dari sisi kebijakan fiskal yang mampu menstimulus ekonomi jangka pendek," katanya, Rabu (4/7).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurutnya, kebijakan fiskal yang bisa ditempuh pemerintah ialah berupa pemberian insentif. Salah satunya adalah relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama agar permintaan KPR juga meningkat.

"Hal ini kemudian menjadi kebijakan fiskal yang mendukung langkah bank sentral melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," ungkap Abra.

Selain itu, dia juga menyoroti langkah BI yang pada kebijakan terakhirnya menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin. Meski dikompensasi dengan relaksasi aturan di sektor properti namun langkah BI ini tetap berpotensi menekan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Saya khawatir, justru kenaikan suku bunga acuan BI tersebut malah berbalik arah menekan geliat ekonomi, dipicu kenaikan bunga kredit bank yang akhirnya menghambat ekspansi sektor riil," paparnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data BI per 28 Juni 2018, rupiah tercatat Rp14.390 per USD, atau melemah 3,44% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Mei 2018. Sementara dibandingkan dengan akhir Desember 2017, rupiah melemah 5,72% (year to date). Data terkini pada Kamis (5/7) posisi rupiah berada di level Rp14.426 per dolar AS. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?