PMK 136/2022

Pengajuan Keberatan Harus Online Mulai 2023, Begini Harapan DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 25 Desember 2022 | 13:00 WIB
Pengajuan Keberatan Harus Online Mulai 2023, Begini Harapan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan pengguna jasa karena lebih mudah dan murah. "Tujuannya supaya masyarakat dapat menggunakan haknya dengan cara mudah dan terjangkau," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan DJBC mulai mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan Siap Tanding untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan aplikasi tersebut, ia berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.

Selama ini, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketentuan tersebut kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun depan.

Sejalan dengan proses yang makin mudah, Nirwala memperkirakan banyak masyarakat yang akan menyampaikan keberatan di masa depan.

"Enggak masalah [masyarakat mengajukan keberatan]. Kalau makin banyak kan berarti tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi menggunakan haknya, dan tentunya profesionalisme petugas bea cukai juga harus dituntut lebih tinggi," ujarnya.

Nirwala menegaskan bahwa DJBC akan terus berupaya memperbaiki proses bisnis, termasuk memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pengguna jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN