Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022, pemerintah mengatur tata cara penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyampaian keberatan secara elektronik dinilai bakal menguntungkan pengguna jasa karena lebih mudah dan murah. "Tujuannya supaya masyarakat dapat menggunakan haknya dengan cara mudah dan terjangkau," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).
Nirwala menuturkan DJBC mulai mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan Siap Tanding untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan aplikasi tersebut, ia berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pengenaan bea keluar.
Selama ini, PMK 51/2017 mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai secara manual. Masyarakat pun harus mengajukan permohonan keberatan dilakukan secara tertulis kepada kantor bea cukai.
Ketentuan tersebut kemudian direvisi dengan PMK 136/2022, yang mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara online mulai tahun depan.
Sejalan dengan proses yang makin mudah, Nirwala memperkirakan banyak masyarakat yang akan menyampaikan keberatan di masa depan.
"Enggak masalah [masyarakat mengajukan keberatan]. Kalau makin banyak kan berarti tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi menggunakan haknya, dan tentunya profesionalisme petugas bea cukai juga harus dituntut lebih tinggi," ujarnya.
Nirwala menegaskan bahwa DJBC akan terus berupaya memperbaiki proses bisnis, termasuk memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk lebih memberikan kemudahan bagi pengguna jasa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.