KOREA SELATAN

Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:29 WIB
Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho.

SEOUL, DDTCNews – Pengadilan Seoul menolak untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pejabat Korean Air Lines atas tuduhan penggelapan pajak dan kelalaian mengungkap aset yang berada di luar negeri.

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho dikabarkan terlibat penggelapan pajak senilai KRW20 miliar atau Rp255,49 miliar dan tidak melaporkan aset yang berada di luar negeri sebanyak KRW1 miliar atau Rp12,76 miliar.

“Cho dibebaskan dari penahanan sementara usai pengadilan memutuskan Cho Yang-Ho harus diberi kesempatan untuk membella diri. Cho Yang-Ho tidak perlu ditahan karena dakwaan terhadapnya hanya soal perselisihan saja,” demikian melansir Tax Notes International, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih jelas terkait kebenaran adanya praktik penghindaran atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cho Yang-Ho. Hanya saja, desas-desus mengenai harta warisan yang dimiliki di luar negeri semakin jelas.

Otoritas pajak Korea (National Tax Service/NTS) sempat melakukan investigasi pada 50 konglomerat terbesar Korea. Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran aturan pajak atau tidak, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan saham kepada ahli waris.

Beberapa waktu sebelum Pengadilan Seoul menolak menerbitkan surat penangkapan Cho Yang-Ho, Kejaksaan sempat meminta Pengadilan untuk menangkap Cho Yang-Ho. Hingga akhirnya Jaksa menggeledah markas Korean Air sebagai upaya penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pajak warisan yang melibatkan aset luar negeri antara Cho Yang-Ho dengan saudara perempuannya Cho Hyeon-sook miliki dikabarkan merupakan pemberian dari peninggalan ayahnya yang wafat pada tahun 2002. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan