KOREA SELATAN

Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:29 WIB
Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho.

SEOUL, DDTCNews – Pengadilan Seoul menolak untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pejabat Korean Air Lines atas tuduhan penggelapan pajak dan kelalaian mengungkap aset yang berada di luar negeri.

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho dikabarkan terlibat penggelapan pajak senilai KRW20 miliar atau Rp255,49 miliar dan tidak melaporkan aset yang berada di luar negeri sebanyak KRW1 miliar atau Rp12,76 miliar.

“Cho dibebaskan dari penahanan sementara usai pengadilan memutuskan Cho Yang-Ho harus diberi kesempatan untuk membella diri. Cho Yang-Ho tidak perlu ditahan karena dakwaan terhadapnya hanya soal perselisihan saja,” demikian melansir Tax Notes International, Selasa (17/7).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih jelas terkait kebenaran adanya praktik penghindaran atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cho Yang-Ho. Hanya saja, desas-desus mengenai harta warisan yang dimiliki di luar negeri semakin jelas.

Otoritas pajak Korea (National Tax Service/NTS) sempat melakukan investigasi pada 50 konglomerat terbesar Korea. Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran aturan pajak atau tidak, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan saham kepada ahli waris.

Beberapa waktu sebelum Pengadilan Seoul menolak menerbitkan surat penangkapan Cho Yang-Ho, Kejaksaan sempat meminta Pengadilan untuk menangkap Cho Yang-Ho. Hingga akhirnya Jaksa menggeledah markas Korean Air sebagai upaya penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pajak warisan yang melibatkan aset luar negeri antara Cho Yang-Ho dengan saudara perempuannya Cho Hyeon-sook miliki dikabarkan merupakan pemberian dari peninggalan ayahnya yang wafat pada tahun 2002. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari