KOREA SELATAN

Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:29 WIB
Pengadilan Tolak Penahanan Bos Korean Air Terkait Skandal Pajak

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho.

SEOUL, DDTCNews – Pengadilan Seoul menolak untuk menerbitkan surat perintah penangkapan pejabat Korean Air Lines atas tuduhan penggelapan pajak dan kelalaian mengungkap aset yang berada di luar negeri.

Chief Executive Officer Korean Air Cho Yang-Ho dikabarkan terlibat penggelapan pajak senilai KRW20 miliar atau Rp255,49 miliar dan tidak melaporkan aset yang berada di luar negeri sebanyak KRW1 miliar atau Rp12,76 miliar.

“Cho dibebaskan dari penahanan sementara usai pengadilan memutuskan Cho Yang-Ho harus diberi kesempatan untuk membella diri. Cho Yang-Ho tidak perlu ditahan karena dakwaan terhadapnya hanya soal perselisihan saja,” demikian melansir Tax Notes International, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Namun, hingga saat ini masih belum ada informasi lebih jelas terkait kebenaran adanya praktik penghindaran atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh Cho Yang-Ho. Hanya saja, desas-desus mengenai harta warisan yang dimiliki di luar negeri semakin jelas.

Otoritas pajak Korea (National Tax Service/NTS) sempat melakukan investigasi pada 50 konglomerat terbesar Korea. Investigasi itu dilakukan untuk mengetahui adanya pelanggaran aturan pajak atau tidak, khususnya terkait dengan pengalihan kepemilikan saham kepada ahli waris.

Beberapa waktu sebelum Pengadilan Seoul menolak menerbitkan surat penangkapan Cho Yang-Ho, Kejaksaan sempat meminta Pengadilan untuk menangkap Cho Yang-Ho. Hingga akhirnya Jaksa menggeledah markas Korean Air sebagai upaya penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pajak warisan yang melibatkan aset luar negeri antara Cho Yang-Ho dengan saudara perempuannya Cho Hyeon-sook miliki dikabarkan merupakan pemberian dari peninggalan ayahnya yang wafat pada tahun 2002. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan