PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diharapkan bisa memudahkan para pencari keadilan mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Pajak.

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court ini. Salah satunya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ali menerangkan e-tax court merupakan pengembangan dari aplikasi TC ONE yang digunakan sejak 2019. TC ONE merupakan sistem yang dibangun guna mengintegrasikan modul-modul yang sudah ada sebelumnya.

Dia menuturkan e-tax court resmi dipakai untuk administrasi sengketa dan pelaksanaan persidangan terhitung sejak Senin (31/7/2023) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Ketentuan Pendaftaran Akun di PER-1/PP/2023

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mengajukan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Bagi wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Untuk penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Lalu, bagi kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP