PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pengadilan Pajak Harap e-Tax Court Mudahkan WP Cari Keadilan

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diharapkan bisa memudahkan para pencari keadilan mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Pajak.

Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan terdapat beberapa manfaat dari hadirnya e-tax court ini. Salah satunya adalah memungkinkan pemohon untuk mengajukan banding, bersidang, hingga memperoleh putusan secara elektronik.

"Banyak kelebihan dari e-tax court ini, antara lain kemudahan akses bagi pencari keadilan di seluruh Indonesia, penyederhanaan pelayanan administrasi persidangan, mendorong efisiensi persidangan, dan penanganan arsip yang lebih ringkas," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ali menerangkan e-tax court merupakan pengembangan dari aplikasi TC ONE yang digunakan sejak 2019. TC ONE merupakan sistem yang dibangun guna mengintegrasikan modul-modul yang sudah ada sebelumnya.

Dia menuturkan e-tax court resmi dipakai untuk administrasi sengketa dan pelaksanaan persidangan terhitung sejak Senin (31/7/2023) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Ketentuan Pendaftaran Akun di PER-1/PP/2023

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk mengajukan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Bagi wajib pajak, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Untuk penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

Lalu, bagi kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP