Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang penerapan e-tax court pada pekan depan, Sekretariat Pengadilan Pajak bakal menggelar sosialisasi Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.
Sosialisasi PER-1/PP/2023 bakal digelar pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB melalui Zoom sekaligus live streaming melalui YouTube resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
"Tautan kegiatan, virtual background, materi, form presensi, dan survei dapat diakses di https://heylink.me/sosialiasiperkaetc," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (26/7/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim bakal hadir untuk memberikan keynote speech. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut ialah Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti dan Roni Ziyardi Yasmi.
Sebagai informasi, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Ke depan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan terus memberikan layanan dalam bentuk e-tax court support guna membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.
Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.