PER-1/PP/2023

Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Juli 2023 | 16:13 WIB
Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang penerapan e-tax court pada pekan depan, Sekretariat Pengadilan Pajak bakal menggelar sosialisasi Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.

Sosialisasi PER-1/PP/2023 bakal digelar pada Jumat (28/7/2023) pukul 09.00 WIB melalui Zoom sekaligus live streaming melalui YouTube resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

"Tautan kegiatan, virtual background, materi, form presensi, dan survei dapat diakses di https://heylink.me/sosialiasiperkaetc," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim bakal hadir untuk memberikan keynote speech. Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut ialah Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti dan Roni Ziyardi Yasmi.

Sebagai informasi, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

e-Tax Court Berlaku Mulai 31 Juli 2023

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Ke depan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan terus memberikan layanan dalam bentuk e-tax court support guna membantu seluruh pihak menggunakan e-tax court.

Layanan e-tax court support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak di loket layanan Gedung A Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP