Tampilan awal salinan SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 16/2022 mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terdampak kenaikan harga BBM dan aspal.
Melalui surat edaran tersebut, LKPP menyampaikan kenaikan harga BBM telah berdampak pada operasional, penggunaan peralatan, alat berat, serta alat transportasi yang menggunakan BBM dan juga pekerjaan aspal.
"Untuk menghindari tidak terselesaikannya pekerjaan…[diperlukan] penyesuaian harga pada peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).
Untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat kenaikan harga BBM, pejabat penandatangan kontrak perlu mengusulkan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) untuk menetapkan bahwa kontrak terdampak oleh kenaikan harga BBM atau aspal.
Kenaikan besaran harga kontrak akibat kenaikan harga BBM atau aspal perlu dihitung menggunakan rumus penyesuaian sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12/2021.
Penghitungan penyesuaian harga diberlakukan untuk pekerjaan utama yang menggunakan peralatan, alat berat, atau transportasi yang menggunakan BBM serta pekerjaan aspal.
Hasil penghitungan penyesuaian harga menjadi beban bersama pejabat penandatangan kontrak dan penyedia barang dan jasa dengan porsi 50:50.
"Hasil perhitungan penyesuaian harga dituangkan dalam adendum kontrak," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.
Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu menugaskan pengawas internal, yaitu BPKP atau APIP untuk melakukan audit atas penghitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga dan nilai kontrak akibat kenaikan harga BBM dan aspal. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.