SE KEPALA LKPP NOMOR 16/2022

Pengadaan Pemerintah Terdampak Kenaikan Harga BBM, LKPP Rilis SE Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 12:30 WIB
Pengadaan Pemerintah Terdampak Kenaikan Harga BBM, LKPP Rilis SE Baru

Tampilan awal salinan SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 16/2022 mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terdampak kenaikan harga BBM dan aspal.

Melalui surat edaran tersebut, LKPP menyampaikan kenaikan harga BBM telah berdampak pada operasional, penggunaan peralatan, alat berat, serta alat transportasi yang menggunakan BBM dan juga pekerjaan aspal.

"Untuk menghindari tidak terselesaikannya pekerjaan…[diperlukan] penyesuaian harga pada peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat kenaikan harga BBM, pejabat penandatangan kontrak perlu mengusulkan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) untuk menetapkan bahwa kontrak terdampak oleh kenaikan harga BBM atau aspal.

Kenaikan besaran harga kontrak akibat kenaikan harga BBM atau aspal perlu dihitung menggunakan rumus penyesuaian sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12/2021.

Penghitungan penyesuaian harga diberlakukan untuk pekerjaan utama yang menggunakan peralatan, alat berat, atau transportasi yang menggunakan BBM serta pekerjaan aspal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil penghitungan penyesuaian harga menjadi beban bersama pejabat penandatangan kontrak dan penyedia barang dan jasa dengan porsi 50:50.

"Hasil perhitungan penyesuaian harga dituangkan dalam adendum kontrak," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.

Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu menugaskan pengawas internal, yaitu BPKP atau APIP untuk melakukan audit atas penghitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga dan nilai kontrak akibat kenaikan harga BBM dan aspal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra