BERITA PAJAK HARI INI

Pengadaan Core Tax System Berisiko Molor, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 08:58 WIB
Pengadaan Core Tax System Berisiko Molor, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadaan sistem inti perpajakan (core tax system) terancam molor dari rencana awal bisa efektif berjalan pada 2021. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (9/7/2019)

Proses pengadaan procurement agent yang rencananya dilakukan sejak awal April ternyata mundur hingga September 2019. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan memang ada pergeseran beberapa bulan terkait pengadaan procurement agent.

“Ini tidak masalah, justru meningkatkan kredibilitas proses pengadaaanya,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hal itu terjadi karena otoritas pajak ingin memastikan adanya tata kelola pengadaan yang baik melalui pendampingan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, beberapa media juga menyoroti topik terkait pemajakan ekonomi digital. Di tataran domestik, pemerintah masih merumuskan kebijakan terkait pemajakan ekonomi digital. Pasalnya, perumusan regulasi harus mempertimbangkan aspek keadilan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Masih Sesuai Rencana

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meski terjadi pergerseran waktu, proses pengadaan core tax system tetap berjalan seperti yang direncanakan. Otoritas berharap pada September 2019, pengadaan procurement agent sudah bisa dilakukan.

“Jadi untuk hal-hal lainnya, semua masih seperti yang direncanakan,” ujarnya.

Core tax system merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pemajakan E-Commerce

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengakui pemerintah kesulitan untuk merumuskan skema pemajakan bagi ekonomi digital. Namun, Kemenkeu mulai mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce.

Salah satu tujuannya agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk yang dijual di Indonesia.

  • Menjaga Keadilan

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan berbagai aspek menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi terkait pajak digital. Hal ini dilakukan agar menjaga keadilan dalam pemajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Ekonomi digital tidak hanya tentang perusahaan digital raksasa lintas negara, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pungutan pajak jangan sampai mengganggu iklim usaha dan merugikan konsumen,” jelasnya.

  • Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2019 diperkirakan lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu 5,27%. Pada kuartal kedua tahun ini, perekonomian diperkirakan berada di kisaran 5,07—5,1%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksi laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) masih akan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Dia mengestimasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa lebih dari 5,1% karena efek momentum Pemilu 2019 dan Lebaran.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemberian Insentif

Presiden Joko Widodo melihat adanya kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat saat perang dagang Negeri Paman Sam dengan China masih terjadi. Pemerintah, sambungnya, perlu memberikan berbagai insentif agar eksportir Indonesia bisa menembus pasar Amerika Serikat dan pasar-pasar baru lainnya.

“Ada kesempatan yang tidak bisa diambil karena insentif-insentif itu tidak diberikan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?