KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Tumbuh Positif, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 11:37 WIB
Penerimaan PPN Tumbuh Positif, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja fiskal dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga April 2021 makin menunjukkan tanda-tanda pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri hingga April 2021 telah tumbuh positif 0,80%. Menurutnya, pertumbuhan positif PPN dalam negeri terjadi seiring dengan pemulihan ekonomi dan konsumsi dalam negeri.

"PPN dalam negeri menunjukkan perbaikan yang konsisten dan tumbuh positif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPN dalam negeri tengah mengalami tekanan karena melemahnya aktivitas produksi dan permintaan masyarakat akibat pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19. Seiring dengan penanganan Covid-19, penerimaan PPN juga berpotensi terus membaik.

Menurutnya, pertumbuhan positif pada penerimaan PPN dalam negeri mengindikasikan telah terjadi kegiatan nilai tambah yang juga identik dengan pemulihan ekonomi.

Secara bulanan, penerimaan PPN dalam negeri pada April 2021 tercatat tumbuh 6,4%, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Maret 2021 yang hanya tumbuh 3,6%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Ini adalah sesuatu yang harus kita lihat secara hati-hati karena ini menggambarkan pemulihan ekonomi kita," ujarnya.

Untuk penerimaan PPN impor, hingga April 2021 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 8,73%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu masih minus 8,9%.

Sri Mulyani menyebut penerimaan PPN impor secara bulanan pada April 2021 tumbuh 10,0%, melambat dari posisi Maret 2021 yang tumbuh 21,1%. Meski melambat, dia menilai kinerja penerimaan itu masih baik karena tetap tumbuh double digit.

Dia berharap kinerja PPN impor terus membaik karena menggambarkan kegiatan importasi untuk menopang aktivitas usaha di dalam negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN