APBN 2020

Penerimaan Perpajakan Terkoreksi, Sri Mulyani Estimasi Defisit Melebar

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:40 WIB
Penerimaan Perpajakan Terkoreksi, Sri Mulyani Estimasi Defisit Melebar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi defisit APBN 2020 berpotensi melebar dari target 1,76% menjadi 2,2%—2,5% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan pelebaran defisit bisa terjadi karena pemerintah banyak mengucurkan insentif fiskal untuk menangkal berbagai tekanan ekonomi, termasuk dari virus Corona. Namun, dia memastikan defisit itu tetap di bawah 3%, seperti yang diperintahkan Undang-undang Keuangan Negara.

"APBN di 2020 memang defisitnya akan meningkat. Saat ini kita mengindikasikan defisit itu ada di dalam kisaran 2,2% hingga 2,5%. Namun, kita akan lihat nanti dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanjanya," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Sri Mulyani mengatakan virus Corona telah menimbulkan banyak perubahan dalam 2,5 bulan pertama 2020, sehingga target-target pada APBN juga bisa ikut berubah. Dia pun mewaspadai ketidakpastian ekonomi masih akan terjadi pada beberapa bulan mendatang.

Sementara pada sisi pendapatan, Sri Mulyani menyebut ada potensi penerimaan negara berkurang karena penurunan harga sejumlah komoditas, seperti minyak mentah. Situasi itu terjadi karena perang harga minyak antara Arab Saudi-Rusia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut peneriman perpajakan akan ikut terkoreksi seiring dengan dinamika pelemahan ekonomi global. Dia memberi contoh adanya penurunan harga minyak membuat penerimaan PPh migas dan PNBP migas juga akan ikut menurun.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sri Mulyani saat ini terus berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melihat opsi stimulus dari instrumen APBN untuk menolong pelemahan ekonomi nasional. Menurutnya, stimulus fiskal bisa tetap dilakukan agar perekonomian tidak semakin tertekan.

“Yang bisa kita lakukan, mitigasi dampaknya seminimal mungkin dan jangan sampai mempengaruhi apa yang disebut sebagai fundamental dari korporasi-korporasi, termasuk sektor-sektor keuangan,” katanya.

Saat ini, pemerintah sedang merancang paket stimulus fiskal jilid II untuk memerangi dampak virus Corona terhadap perekonomian. Insentif fiskal akan difokuskan pada industri manufaktur, terutama pada kegiatan ekspor-impor.

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sebelumnya, pemerintah telah merilis paket insentif fiskal jilid pertama senilai total Rp10,3 triliun untuk menekan dampak virus corona pada ekonomi. Insentif itu misalnya berupa pemberian diskon tiket pesawat 30% untuk rute penerbangan menuju dan dari 10 destinasi yang sepi karena virus Corona senilai Rp443,39 miliar.

Pemerintah juga menganggarkan dana insentif untuk maskapai dan biro perjalanan yang melayani turis asing senilai Rp298 miliar. Ada pula bujet untuk membayar para influencer yang mempromosikan pariwisata Indonesia senilai Rp72 miliar, tambahan dana promosi Rp103 miliar, dan tambahan kegiatan pariwisata Rp25 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah