PROVINSI BALI

Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 16:48 WIB
Penerimaan Pajak Warga Asing di Bali Bakal Dioptimalkan

Ilustrasi Bali. (foto: straitstimes)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari warga negara asing (WNA) yang berusaha di Pulau Dewata.

Goro Ekanto, Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan optimalisasi ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan data lengkap WNA yang berusaha di Bali. Hal ini penting meskipun pertumbuhan penerimaan pajak di provinsi ini telah melebihi rata-rata nasional.

“Ini juga untuk keadilan, jangan cuma orang lokal yang dikejar bayar pajak,” katanya saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pertemuan tersebut, dia juga menilai usaha gubernur untuk membuat pelaku usaha patuh terhadap peraturan – seperti yang dilakukan pada sektor pariwisata – telah berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan potensi pajak dari WNA ini bisa dioptimalkan. Pasalnya, ada sekitar 17.000 pekerja asing yang saat ini berada di Bali. Ada pula banyak usaha seperti vila – yang dimiliki oleh WNA – yang tidak patuh membayar pajak.

“Bahkan banyak orang Bali yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk bisa menjalankan usaha. Namun, ketika usaha berhenti, semua aset dibawa keluar dan yang di Bali cuma ditinggali masalah,” ungkapnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dia pun mengaku akan membenahi praktik tidak sehat tersebut di masa mendatang. Dia berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bali terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun, sambungnya, pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan.

“Ke depan, saya berharap para pelaku usaha yang memenangkan tender di Bali agar memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] Bali,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?