Ilustrasi Bali. (foto: straitstimes)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari warga negara asing (WNA) yang berusaha di Pulau Dewata.
Goro Ekanto, Kepala Kanwil DJP Bali mengatakan optimalisasi ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan data lengkap WNA yang berusaha di Bali. Hal ini penting meskipun pertumbuhan penerimaan pajak di provinsi ini telah melebihi rata-rata nasional.
“Ini juga untuk keadilan, jangan cuma orang lokal yang dikejar bayar pajak,” katanya saat melakukan audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga menilai usaha gubernur untuk membuat pelaku usaha patuh terhadap peraturan – seperti yang dilakukan pada sektor pariwisata – telah berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan perpajakan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan potensi pajak dari WNA ini bisa dioptimalkan. Pasalnya, ada sekitar 17.000 pekerja asing yang saat ini berada di Bali. Ada pula banyak usaha seperti vila – yang dimiliki oleh WNA – yang tidak patuh membayar pajak.
“Bahkan banyak orang Bali yang dimanfaatkan oleh orang asing untuk bisa menjalankan usaha. Namun, ketika usaha berhenti, semua aset dibawa keluar dan yang di Bali cuma ditinggali masalah,” ungkapnya.
Dia pun mengaku akan membenahi praktik tidak sehat tersebut di masa mendatang. Dia berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bali terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun, sambungnya, pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan.
“Ke depan, saya berharap para pelaku usaha yang memenangkan tender di Bali agar memiliki NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak] Bali,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.