KOTA MAKASSAR

Penerimaan Pajak Turun, Penghasilan PNS dari TPP Dipangkas 30%

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 10:49 WIB
Penerimaan Pajak Turun, Penghasilan PNS dari TPP Dipangkas 30%

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar terpaksa memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) para pejabat dan pegawai sebesar 30% menyusul menurunnya pendapatan asli daerah secara drastis, terutama dari setoran pajak.

PJ Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb mengatakan dirinya sudah menandatangani surat keputusan perihal pemangkasan TPP. Menurutnya, pemangkasan ini bertujuan untuk menambah anggaran penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Dalam rangka mengatasi pandemik tersebut. Kami sudah memutuskan untuk memotong TPP, dan saya sudah tandatangani surat SK-nya [Surat Keputusan],” katanya dikutip Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemangkasan TPP, lanjutnya, berlaku untuk seluruh jabatan struktural atau sekitar 30 pejabat. Namun, ketentuan itu dikecualikan kepada para pekerja lapangan. Hanya pekerja yang Work from Home (WFH) yang bakal terkena pemangkasan TPP.

“Pemotongan ini dikecualikan bagi aparat, OPD-OPD yang langsung terjun ke lapangan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Pokoknya yang langsung, yang tidak ada WFH-nya," tutur Iqbal.

Dia menambahkan kebijakan pemangkasan itu nantinya akan menambah anggaran Covid-19 di kota Makassar sekitar Rp50 miliar. Menurutnya, angka tersebut cukup banyak membantu dalam penanganan Corona.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Memang pemangkasan TPP ini kurang menggembirakan bagi kita semua, tapi itu adalah untuk menggembirakan bagi nurani kita,” ujarnya dilansir dari sindonews.

Sementara itu, Komisi B DPRD Makassar menilai pengurangan TPP sebesar 30% cukup wajar mengingat penghasilan yang diberikan tersebut mengacu pada kemampuan pendapatan daerah.

“Apa yang dilakukan PJ Wali Kota Makassar bisa diterima dan rasional,” ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo dilansir dari portalmakassar.

Menurut Leo, sektor perhotelan dan kuliner yang menjadi penopang pendapatan daerah saat ini mengalami penurunan. Untuk itu, wajar jika dilakukan pemangkasan TPP bagi pegawai di lingkungan Pemkot Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 15:53 WIB

tidak pernah saya dengar DPR menyampaikan agar 50 % gaji DPR RI, DPRD PROV, dan DPRD KAB, Untuk digunakan membantu masyarakat.......

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?