Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar terpaksa memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) para pejabat dan pegawai sebesar 30% menyusul menurunnya pendapatan asli daerah secara drastis, terutama dari setoran pajak.
PJ Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb mengatakan dirinya sudah menandatangani surat keputusan perihal pemangkasan TPP. Menurutnya, pemangkasan ini bertujuan untuk menambah anggaran penanganan virus Corona atau Covid-19.
“Dalam rangka mengatasi pandemik tersebut. Kami sudah memutuskan untuk memotong TPP, dan saya sudah tandatangani surat SK-nya [Surat Keputusan],” katanya dikutip Senin (20/4/2020).
Pemangkasan TPP, lanjutnya, berlaku untuk seluruh jabatan struktural atau sekitar 30 pejabat. Namun, ketentuan itu dikecualikan kepada para pekerja lapangan. Hanya pekerja yang Work from Home (WFH) yang bakal terkena pemangkasan TPP.
“Pemotongan ini dikecualikan bagi aparat, OPD-OPD yang langsung terjun ke lapangan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Pokoknya yang langsung, yang tidak ada WFH-nya," tutur Iqbal.
Dia menambahkan kebijakan pemangkasan itu nantinya akan menambah anggaran Covid-19 di kota Makassar sekitar Rp50 miliar. Menurutnya, angka tersebut cukup banyak membantu dalam penanganan Corona.
“Memang pemangkasan TPP ini kurang menggembirakan bagi kita semua, tapi itu adalah untuk menggembirakan bagi nurani kita,” ujarnya dilansir dari sindonews.
Sementara itu, Komisi B DPRD Makassar menilai pengurangan TPP sebesar 30% cukup wajar mengingat penghasilan yang diberikan tersebut mengacu pada kemampuan pendapatan daerah.
“Apa yang dilakukan PJ Wali Kota Makassar bisa diterima dan rasional,” ujar Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo dilansir dari portalmakassar.
Menurut Leo, sektor perhotelan dan kuliner yang menjadi penopang pendapatan daerah saat ini mengalami penurunan. Untuk itu, wajar jika dilakukan pemangkasan TPP bagi pegawai di lingkungan Pemkot Makassar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
tidak pernah saya dengar DPR menyampaikan agar 50 % gaji DPR RI, DPRD PROV, dan DPRD KAB, Untuk digunakan membantu masyarakat.......