PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Terkontraksi, Inovasi Berbasis TIK Mendesak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Penerimaan Pajak Terkontraksi, Inovasi Berbasis TIK Mendesak Dilakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak Provinsi Jawa Timur yang terkontraksi mendapat sorotan. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak Jawa Timur terkontraksi 1,62% pada semester I/2021 dibanding periode yang sama tahun lalu.

Anggota Komisi XI Sarmuji mendesak unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Timur untuk menggenjot kinerja penerimaan pada semester II/2021 ini.

"Komisi XI mengingatkan Ditjen Pajak meningkatkan penerimaan di sektor perpajakan agar tercipta penerimaan negara yang sustainable," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menuturkan DJP perlu melakukan inovasi untuk menggenjot penerimaan di wilayah Jatim. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru dan menambah basis penerimaan pajak.

Proses bisnis yang bisa dilakukan otoritas pajak antara lain dengan meningkatkan kapasitas pada sisi penggunaan teknologi informasi. Cara ini dipercaya bisa menjangkau pelaku usaha skala besar yang sudah menjalankan bisnisnya secara online.

"Mudah-mudahan, ketika PPKM sudah mulai longgar maka ekonomi juga mulai bergeliat sehingga Ditjen Pajak bisa mencapai target seperti yang sudah direncanakan," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Jatim relatif bisa mencapai target yang ditetapkan. Harga komoditas yang meningkat memberikan dampak positif pada penerimaan kepabeanan di wilayah Jatim.

"Karena komoditasnya harganya naik akhirnya volumenya juga naik yang ujungnya di sektor bea cukai penerimaan negaranya relatif bisa mencapai target seperti yang ditetapkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?