PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Terkontraksi, Inovasi Berbasis TIK Mendesak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Penerimaan Pajak Terkontraksi, Inovasi Berbasis TIK Mendesak Dilakukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak Provinsi Jawa Timur yang terkontraksi mendapat sorotan. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak Jawa Timur terkontraksi 1,62% pada semester I/2021 dibanding periode yang sama tahun lalu.

Anggota Komisi XI Sarmuji mendesak unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di Jawa Timur untuk menggenjot kinerja penerimaan pada semester II/2021 ini.

"Komisi XI mengingatkan Ditjen Pajak meningkatkan penerimaan di sektor perpajakan agar tercipta penerimaan negara yang sustainable," katanya dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menuturkan DJP perlu melakukan inovasi untuk menggenjot penerimaan di wilayah Jatim. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru dan menambah basis penerimaan pajak.

Proses bisnis yang bisa dilakukan otoritas pajak antara lain dengan meningkatkan kapasitas pada sisi penggunaan teknologi informasi. Cara ini dipercaya bisa menjangkau pelaku usaha skala besar yang sudah menjalankan bisnisnya secara online.

"Mudah-mudahan, ketika PPKM sudah mulai longgar maka ekonomi juga mulai bergeliat sehingga Ditjen Pajak bisa mencapai target seperti yang sudah direncanakan," terangnya.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sementara itu, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Jatim relatif bisa mencapai target yang ditetapkan. Harga komoditas yang meningkat memberikan dampak positif pada penerimaan kepabeanan di wilayah Jatim.

"Karena komoditasnya harganya naik akhirnya volumenya juga naik yang ujungnya di sektor bea cukai penerimaan negaranya relatif bisa mencapai target seperti yang ditetapkan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara