PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Diproyeksi Hanya 82%

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 23 Oktober 2018 | 18:01 WIB
Penerimaan Pajak Suluttenggomalut Diproyeksi Hanya 82% Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin (foto: instagram @kwldjpsuluttenggomalut)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut diperkirakan hanya mencapai 82% dari target tahun ini. Bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala turut berpengaruh pada pencapaian target.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin memaparkan sebenarnya target penerimaan tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun lalu. Realisasi hingga Oktober pun tidak jauh berbeda.

“Kami optimistis hingga akhir tahun dapat mencapai 82%. Pengaruh [bencana alam] Palu belum bisa diharapkan karena memang ada perlakuan khusus di sana. Palu merupakan bagian dari wilayah kami,” katanya, seperti dikutip dari Manado Post, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Hingga pertengahan Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut mencapai Rp5,7 triliun atau sekitar 56% dari target Rp10,3 triliun. Dengan realisasi itu, dia optimistis penerimaan hingga akhir tahun sekitar Rp8,4 triliun atau sekitar 82% dari target.

Dengan demikian, harus ada tambahan pemasukan sekitar Rp2,7 triliun dalam sekitar 2 bulan jelang akhir 2018. Menurutnya, masih ada potensi setoran pajak dari belanja APBN dan APBD. Apalagi, mayoritas pembayaran proyek pemerintah terjadi di penghujung tahun.

Menurutnya, pendapatan pajak di Sulawesi Utara belum maksimal karena penerimaan dari sektor hasil bumi yang menurun. Selain itu, ada pula penerimaan dari sektor pertambangan, perikanan, dan perdagangan yang masih bisa dimaksimalkan.

“Berbagai macam cara kami lakukan, termasuk kami juga terus lakukan sosialisasi door to door kepada UMKM,” imbuh Agustin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 09 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp598 Juta, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan Negeri

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Usul Tambah Kanwil Pajak dan Bea Cukai di Sulawesi Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra