PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Sentuh 88,3% Sampai September, Target Bisa Terlampaui

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Penerimaan Pajak Sentuh 88,3% Sampai September, Target Bisa Terlampaui

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak tumbuh 54,2% hingga September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga September 2022 senilai Rp1.310,5 triliun. Angka itu juga setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun.

"Kalau dilihat dari persentase pencapaian, ini nampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai dengan Perpres 98/2022. Dulu Perpres 98/2022 kita sudah menaikkan targetnya tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas yang senilai Rp723,3 triliun atau 96,6% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp504,5 triliun atau 78,9% dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp20,4 triliun atau 62,3% dari target, sedangkan PPh migas Rp62,3 triliun atau 96,4% dari target.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari angka tersebut, dia meyakini sejumlah jenis pajak akan segera melampaui target seperti PPh nonmigas, PPh migas, dan PPN/PPnBM.

Secara bulanan, penerimaan pajak pada September 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 28%, melambat apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Misalnya pada Juni 2022, pertumbuhannya sebesar 80%.

"[Pertumbuhan] 28% sebetulnya tinggi, tapi kalau dibandingkan dengan 4 bulan terakhir, ini berarti level yang sangat rendah dan trennya ini perlu kita waspadai," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN