PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani: Bukan Hanya karena Harga Komoditas

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani: Bukan Hanya karena Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan penerimaan pajak tidak hanya ditopang oleh faktor lonjakan harga berbagai komoditas global.

Sri Mulyani mengatakan pemulihan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah reformasi termasuk dengan mengesahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Anda semua di ruangan ini berpikir kenaikan penerimaan tadi karena harga komoditas tinggi. Betul, tapi itu hanya sebagian penjelasan," katanya dalam acara UOB Economic Outlook 2023, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengatakan langkah reformasi diperlukan untuk membuat pertumbuhan penerimaan pajak lebih berkelanjutan, tanpa mengandalkan faktor komoditas. Pemerintah dan DPR pun kemudian mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan.

Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Sri Mulyani menjelaskan implementasi UU HPP telah mendatangkan tambahan penerimaan mulai tahun ini. Misalnya dari penyelenggaraan PPS, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan dari PPh final yang dibayarkan wajib pajak senilai Rp61 triliun.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 hingga Agustus 2022 juga menambah penerimaan pajak Rp28,38 triliun.

"Kita sudah membuat reformasu UU HPP yang memperkuat penerimaan negara, tidak hanya mengandalkan harga komoditas," ujarnya.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan terus menguat sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Sejumlah sektor usaha yang sempat mengalami tekanan, seperti manufaktur, perdagangan, dan transportasi, kini sudah pulih dan tumbuh tinggi sehingga pajak yang disetorkan juga meningkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN