PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani: Bukan Hanya karena Harga Komoditas

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Penerimaan Pajak Naik, Sri Mulyani: Bukan Hanya karena Harga Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan penerimaan pajak tidak hanya ditopang oleh faktor lonjakan harga berbagai komoditas global.

Sri Mulyani mengatakan pemulihan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah reformasi termasuk dengan mengesahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Anda semua di ruangan ini berpikir kenaikan penerimaan tadi karena harga komoditas tinggi. Betul, tapi itu hanya sebagian penjelasan," katanya dalam acara UOB Economic Outlook 2023, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Sri Mulyani mengatakan langkah reformasi diperlukan untuk membuat pertumbuhan penerimaan pajak lebih berkelanjutan, tanpa mengandalkan faktor komoditas. Pemerintah dan DPR pun kemudian mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari langkah reformasi perpajakan.

Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Sri Mulyani menjelaskan implementasi UU HPP telah mendatangkan tambahan penerimaan mulai tahun ini. Misalnya dari penyelenggaraan PPS, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan dari PPh final yang dibayarkan wajib pajak senilai Rp61 triliun.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Selain itu, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 hingga Agustus 2022 juga menambah penerimaan pajak Rp28,38 triliun.

"Kita sudah membuat reformasu UU HPP yang memperkuat penerimaan negara, tidak hanya mengandalkan harga komoditas," ujarnya.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan terus menguat sejalan dengan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Sejumlah sektor usaha yang sempat mengalami tekanan, seperti manufaktur, perdagangan, dan transportasi, kini sudah pulih dan tumbuh tinggi sehingga pajak yang disetorkan juga meningkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah