KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Penerimaan Pajak MotoGP di Bawah Target, 'Cuma' Sumbang Rp12 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 April 2022 | 07:00 WIB
Penerimaan Pajak MotoGP di Bawah Target, 'Cuma' Sumbang Rp12 Miliar

Pembalap Aprilia Racing Aleix Espargaro dikerumuni marshall seusai melemparkan helmnya ke tribun penonton setelah balapan MotoGP seri Pertamina Grand Prix of Indonesia di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Minggu (20/3/2022). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

MANDALIKA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah melaporkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari ajang MotoGP Mandalika pada Maret lalu 'hanya' Rp12 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Tengah Jalaludin mengatakan pencapaian tersebut di bawah target yang telah ditetapkan senilai Rp15 miliar.

"Itu semua pendapatan asli daerah dari pajak hiburan pada MotoGP Mandalika," kata Jalaludin dilansir ntb.jpnn.com, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, Jalaludin membeberkan perincian PAD dari ajang MotoGP tersebut didapat dari pajak penjualan tiket Rp11 miliar, pajak makanan atau restoran Rp540 juta, pajak reklame Rp174 juta, dan pajak parkir Rp23 juta.

“Total pajak dari MotoGP Indonesia yang kami terima Rp 12,445 miliar. Itu yang diberikan dari penyelenggara," ujar Jalaludin.

Jalaludin menjelaskan rendahnya pencapaian tersebut disebabkan oleh 2 hal. Pertama, tarif pajak hiburan turun dari 30% menjadi 15%. Kedua, jumlah penonton sebelumnya yang direncanakan hadir 100.000, realisasinya hanya 60.000 penonton.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagai informasi, selama kuartal I/2022 realisasi PAD yang dikelola Bapenda mencapai Rp40 miliar, atau baru setara 21% dari target akhir tahun senilai Rp190 miliar.

"Ke depan, kami akan evaluasi lagi supaya sumber PAD bisa lebih maksimal pada ajang MotoGP," kata Jalaludin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?