ANGGARAN BELANJA NEGARA

Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:39 WIB
Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kuliah perdana bagi mahasiswa baru, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) di Auditorium Gedung Dekanat FEB UI, Depok (28/8)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam membiayani anggaran belanja. Namun, penerimaan negara yang sebagian besar dari sektor perpajakan masih sangat minim, sehingga utang pun menjadi opsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai dalam perundang-undangan yang diatur dalam Paket Keuangan Negara defisit maksimal sebesar 3%.

“Kebutuhan semakin besar tapi penerimaan tidak bisa mencukupinya. Karena penerimaan dari pajak saja hanya berkisar 11%, maka akan terjadi defisit. Kami akan tetap menjaga defisit itu. Perekonomian Indonesia akan semakin besar, sehingga penerimaan pajak pun akan turut membesar juga,” ujarnya saat kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Senin (28/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sementara itu, jumlah keseluruhan utang pemerintah hingga Juli 2017 sudah mencapai Rp3.779.98 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat Rp73,46 triliun dibandingkan Juni 2017 yang sekitar Rp3.706,52 triliun.

Kendati demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara besar lainnya. “Stok utang besar itu terjadi di Amerika, Jepang dan Jerman. Padahal, Jerman terkenal dengan perekonomian paling sehat tapi utangnya justru besar,” paparnya.

Rasio utang Indonesia masih berada sekitar 28% terhadap Gross Domestic Product (GDP). Di samping itu, batasan maksimal utang terhadap GDP yakni ditetapkan sebesar 60%, sehingga rasio utang Indonesia belum mencapai setengah dari batasan maksimal utang terhadap GDP.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Penambahan utang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Maka akan memberikan akses lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sri menegaskan pemerintah dalam mengelola keuangan lambat laun akan menjadi kecil seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa menggenjot perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja