ANGGARAN BELANJA NEGARA

Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:39 WIB
Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kuliah perdana bagi mahasiswa baru, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) di Auditorium Gedung Dekanat FEB UI, Depok (28/8)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam membiayani anggaran belanja. Namun, penerimaan negara yang sebagian besar dari sektor perpajakan masih sangat minim, sehingga utang pun menjadi opsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai dalam perundang-undangan yang diatur dalam Paket Keuangan Negara defisit maksimal sebesar 3%.

“Kebutuhan semakin besar tapi penerimaan tidak bisa mencukupinya. Karena penerimaan dari pajak saja hanya berkisar 11%, maka akan terjadi defisit. Kami akan tetap menjaga defisit itu. Perekonomian Indonesia akan semakin besar, sehingga penerimaan pajak pun akan turut membesar juga,” ujarnya saat kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Senin (28/8).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, jumlah keseluruhan utang pemerintah hingga Juli 2017 sudah mencapai Rp3.779.98 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat Rp73,46 triliun dibandingkan Juni 2017 yang sekitar Rp3.706,52 triliun.

Kendati demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara besar lainnya. “Stok utang besar itu terjadi di Amerika, Jepang dan Jerman. Padahal, Jerman terkenal dengan perekonomian paling sehat tapi utangnya justru besar,” paparnya.

Rasio utang Indonesia masih berada sekitar 28% terhadap Gross Domestic Product (GDP). Di samping itu, batasan maksimal utang terhadap GDP yakni ditetapkan sebesar 60%, sehingga rasio utang Indonesia belum mencapai setengah dari batasan maksimal utang terhadap GDP.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Penambahan utang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Maka akan memberikan akses lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sri menegaskan pemerintah dalam mengelola keuangan lambat laun akan menjadi kecil seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa menggenjot perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?