ANGGARAN BELANJA NEGARA

Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:39 WIB
Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kuliah perdana bagi mahasiswa baru, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) di Auditorium Gedung Dekanat FEB UI, Depok (28/8)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam membiayani anggaran belanja. Namun, penerimaan negara yang sebagian besar dari sektor perpajakan masih sangat minim, sehingga utang pun menjadi opsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai dalam perundang-undangan yang diatur dalam Paket Keuangan Negara defisit maksimal sebesar 3%.

“Kebutuhan semakin besar tapi penerimaan tidak bisa mencukupinya. Karena penerimaan dari pajak saja hanya berkisar 11%, maka akan terjadi defisit. Kami akan tetap menjaga defisit itu. Perekonomian Indonesia akan semakin besar, sehingga penerimaan pajak pun akan turut membesar juga,” ujarnya saat kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Senin (28/8).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, jumlah keseluruhan utang pemerintah hingga Juli 2017 sudah mencapai Rp3.779.98 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat Rp73,46 triliun dibandingkan Juni 2017 yang sekitar Rp3.706,52 triliun.

Kendati demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara besar lainnya. “Stok utang besar itu terjadi di Amerika, Jepang dan Jerman. Padahal, Jerman terkenal dengan perekonomian paling sehat tapi utangnya justru besar,” paparnya.

Rasio utang Indonesia masih berada sekitar 28% terhadap Gross Domestic Product (GDP). Di samping itu, batasan maksimal utang terhadap GDP yakni ditetapkan sebesar 60%, sehingga rasio utang Indonesia belum mencapai setengah dari batasan maksimal utang terhadap GDP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Penambahan utang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Maka akan memberikan akses lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sri menegaskan pemerintah dalam mengelola keuangan lambat laun akan menjadi kecil seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa menggenjot perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6