Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers APBN Kita. (foto: Twitter Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini tercatat tumbuh melambat. Sejumlah faktor disebut-sebut penyebab utama perlambatan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak di akhir Februari mencapai Rp160,85 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 4,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut tercatat tumbuh melambat karena pada tahun sebelumnya mampu tumbuh 13,71%.
“[Realisasi] pajak tumbuh 4% dan kalau dibandingkan tahun lalu yang tumbuh 13% artinya ada penurunan pertumbuhan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/3/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan perlambatan penerimaan pajak tersebut. Salah satu faktor yang memberikan andil adalah kebijakan restitusi yang dipercepat.
Kebijakan tersebut, menurutnya, bagian dari komitmen otoritas fiskal untuk membantu dunia usaha karena restitusi yang semakin dipermudah. Hal inilah yang kemudian telah berdampak penerimaan pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP).
Bila dilihat dari kinerja, kelompok PPN dan PPnBM tercatat mengalami kontraksi sebesar 10,40% di Februari 2019. Sri Mulyani menyebut kinerja itu tidak lepas dari kebijakan restitusi yang dipercepat yang memang banyak menyasar jenis pajak PPN.
Lebih lanjut, dia menilai fenomena melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Pasalnya, secara fundamental kegiatan ekonomi terus berjalan dan dibuktikan dengan kinerja jenis pajak lainnya yang tetap tumbuh.
“Penurunan pertumbuhan tidak selalu identik dengan kondisi perekonomian. Kalau dibandingkan dengan 2018 maka pertumbuhan pajak ini masih relatif oke,” tegasnya. (kaw)
Berikut rincian penerimaan pajak Januari hingga akhir Februari.
Uraian | Realisasi 2018 (Rp Triliun) |
Realisasi 2019 (Rp Triliun) | Pertumbuhan 2018 (%) | Pertumbuhan 2019 (%) |
PPh Nonmigas | 80,85 | 91,75 | 12,34 | 13,48 |
PPN & PPnBM | 64,10 | 57,44 | 18,49 | (10,40) |
PBB & Pajak lainnya | 0,94 | 1,14 | (23,60) | 21,51 |
PPh Migas | 7,80 | 10,51 | (0,89) | 34,85 |
Jumlah Total | 153,69 | 160,84 | 13,71 | 4,66 |
Jumlah Pajak Nonmigas | 145,89 | 150,33 | 14,61 | 3,04 |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.