BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Manufaktur Melambat, Ini Kata Dirjen Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 12 Desember 2018 | 09:09 WIB
Penerimaan Pajak Manufaktur Melambat, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masih mengambil porsi terbesar, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat melambat. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (12/12/2018).

Dengan kontribusi sekitar 30% kepada total penerimaan pajak, kinerja sektor manufaktur melambat pada tahun ini. Hingga November 2018, penerimaan sektor tersebut tercatat tumbuh 12,74%, lebih rendah dari posisi tahun lalu yang mencapai 18,39%.

Beberapa media nasional juga menyoroti perkembangan penerimaan fasilitas tax holiday. Ditjen Pajak mencatat ada sebanyak 12 wajib pajak yang mendapat insentif tersebut. Mereka mempunyai rencana investasi total senilai Rp210,8 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain itu, ada juga media nasional yang menyoroti efek program amnesti pajak yang telah mengerek pertumbuhan dana giro valas. Hingga Oktober 2018, giro valas tumbuh 25,5% (year on year/yoy).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ada Faktor Restitusi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kinerja penerimaan pajak itu bisa digunakan untuk melihat kinerja sektor secara menyeluruh. Namun, menurutnya, ada juga pengaruh dari restitusi yang membuat kinerja penerimaan sektor manufaktur melambat.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?
  • PPh Badan Tetap Tumbuh Lebih dari 20%

Meskipun penerimaan pajak sektor manufaktur melambat, jika dilihat dari jenis pajaknya, kinerja pos pajak penghasilan (PPh) badan masih tumbuh konsisten di atas 20%. Menurut Robert, kinerja pos PPh badan juga dipengaruhi oleh membaiknya sektor pertambangan yang tumbuh di atas 50%.

  • Investasi Baru Mendominasi

Sulistyo Wibowo, Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II mengatakan fasilitas tax holiday itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/2018. Permohonan dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan No.150/2018 belum ada.

Dari 12 penerima tax holiday, 11 diantaranya adalah penanaman modal baru. Dari keseluruhan penerima insentif, ada empat wajib pajak yang bergerak di infrastruktur ekonomi, tujuh wajib pajak di industry logam dasar hulu, dan satu wajib pajak di industri kimia dasar organik.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Berpindah ke Rekening Giro

Kenaikan tinggi dana giro valas dipengaruhi fluktuasi nilai tukar rupiah dan program pengampunan pajak pada 2016 dan 2017. Apalagi, pemerintah mulai menerapkan kewajiban pelaporan harta peserta amnesti pajak hingga 2020. Pasalnya, banyak perusahaan yang sebelumnya menggunakan tabungan, berpindah menggunakan rekening giro.

  • Bea Cukai Tindak 72.592 Modus Splitting

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 72.592 transaksi dengan modus splitting impor barang kiriman yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dari penindakan tersebut, ada pengamanan penerimaan bea masuk dan pajak impor senilai lebih dari Rp3,8 miliar.

  • Impor Barang E-Commerce Naik 19,03%

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan program anti splitting dilakukan untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman. Apalagi, DJBC mencatat ada kenaikan nilai barang impor e-commerce tumbuh 19,03%. Hingga November 2018, nilai impor telah mencapai US$448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta.

  • Jokowi: APBN Jangan Menguap Tanpa Hasil

Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan APBN 2019 tidak menguap tanpa hasil. Dia menegaskan penggunaan dana APBN seharusnya tidak habis hanya untuk rutinitas seperti belanja birokrasi dan operasional tanpa ada manfaat bagi rakyat. Jokowi juga mengingatkan konsep money follows program. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN