PP 4/2023

Penerimaan Pajak Listrik Wajib Dialokasikan untuk Lampu Jalan Umum

Dian Kurniati | Senin, 06 Februari 2023 | 15:30 WIB
Penerimaan Pajak Listrik Wajib Dialokasikan untuk Lampu Jalan Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2023, pemerintah mengatur besaran anggaran penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL) yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Merujuk pada Pasal 11 PP 4/2023, pemerintah kabupaten/kota diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran penyediaan penerangan jalan umum paling sedikit 10% dari total penerimaan daerah yang didapat dari PBJT-TL.

"Hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik paling sedikit sebesar 10% wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum," bunyi Pasal 11 ayat (1) PP 4/2023, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum yang didanai menggunakan hasil penerimaan PBJT-TL meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Dalam hal pemda tidak melaksanakan kewajiban itu, bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, pemerintah pusat akan menyusun bagan akun standar dan/atau penandaan belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT-TL sebagai upaya penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian hasil penerimaan PBJT-TL.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 10%. Namun, terdapat tarif PBJT khusus atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau sumber lain.

Pada konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas, tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi 3%. Untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya paling tinggi 1,5%.

Dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT-TL dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Namun, UU HKPD turut mengatur jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara lainnya.

Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi terkait. Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini