BERITA PAJAK HARI INI

Penerimaan Pajak Lebihi Outlook, Kanwil dan KPP DJP Capai Target 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 09:07 WIB
Penerimaan Pajak Lebihi Outlook, Kanwil dan KPP DJP Capai Target 100%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sudah melebihi target APBN 2022, bahkan outlook pemerintah. Kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Penerimaan pajak sudah tercatat senilai Rp1.634,36 triliun atau setara dengan 110,06% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Capaian itu juga sudah lebih dari outlook pemerintah senilai Rp1.608,1 triliun.

“[Penerimaan] pajak sudah menembus 110,06% dan naik 41,93% dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.151,5 triliun. Ini kenaikan yang sangat tinggi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak pula

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, selain memang ada pula faktor basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Pertumbuhan penerimaan pajak juga terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor beberapa kebijakan dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan PP 50/2022. Kemudian, ada pula ulasan terkait dengan perubahan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci realisasi penerimaan PPh nonmigas dan PPh migas telah mencapai target. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp900 triliun atau 120,2% dari target, sedangkan PPh migas Rp75,4 triliun atau 116,6% dari target.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp629,8 triliun atau 98,6% dari target. Realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya Rp29,2 triliun atau 90,4% dari target. Dia memperkirakan penerimaan, terutama PPN dan PPnBM, bakal mencapai target saat tutup buku.

"Kenaikan yang sangat tinggi ini akan menjadi modal kita untuk menjaga agar APBN menjadi makin sehat sehingga APBN bisa melindungi masyarakat, ekonomi, dan terus mendukung pembangunan Indonesia," kata Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seluruh Kanwil dan KPP Sudah Capai Pajak 100%

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga 14 Desember 2022, target penerimaan telah tercapai di 34 kanwil dan 352 KPP. Dengan kinerja semua kanwil dan KPP tersebut, realisasi penerimaan pajak juga sudah mencapai Rp1.634,36 triliun atau 110,06% dari target pada Perpres 98/2022.

"Alhamdulillah terealisasi sebelum pertengahan bulan Desember 2022 ini," katanya. (DDTCNews)

Waspadai Pertumbuhan Penerimaan Pajak

Khusus November 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 6,3%. Hal itu disebabkan basis penerimaan yang tinggi pada November 2021. Dengan kondisi ini, lanjutnya, pemerintah perlu mewaspadai karena pertumbuhan penerimaan pajak tidak akan terus menerus tumbuh tinggi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di sisi lain, pemerintah bakal mengalibrasi target pajak ke depan. Pada APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.718 triliun. Menurutnya, target tersebut tergolong modest dengan mempertimbangkan berbagai risiko pada tahun depan. Simak pula Fokus Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak. (DDTCNews)

Pemanggilan Tersangka Pidana Pajak Lewat Media

PP 50/2022 memungkinkan otoritas melakukan pemanggilan tersangka tindak pidana perpajakan melalui media. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanggilan melalui media dilakukan bila tersangka tindak pidana perpajakan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

"Apabila dalam beberapa kesempatan tersangka dipanggil tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan UU HPP yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kita dapat melakukan pemanggilan lewat media," katanya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pemanggilan dapat dilakukan, baik melalui media nasional maupun internasional. Selain pemanggilan lewat media, tersangka yang tak memenuhi panggilan juga diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicatat dalam red notice.

Suryo menjelaskan pemanggilan lewat media, pengusulan DPO, dan red notice hanya dilakukan setelah proses penyidikan telah benar-benar dilakukan. ‘Begini Beberapa Pengaturan Soal Penyidikan Pajak dalam PP 50/2022’. (DDTCNews)

Diterbitkannya PMK 190/2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 190/2022 untuk mengubah ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai yang selama ini diatur dalam PMK 228/2015. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain pengeluaran barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022 juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Pada aturan yang lama, ketentuan soal pengeluaran barang impor untuk dipakai belum mencakup barang tidak berwujud. (DDTCNews)

PPN Produk Digital, Pajak P2P Lending, Pajak Kripto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi pajak telah memberikan dampak yang positif dan langsung kepada penerimaan, antara lain PPN produk digital, pajak fintech P2P lending, kenaikan tarif PPN, dan pajak kripto.

“PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah menyetorkan PPN sampai dengan Rp9,66 triliun,” katanya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kemudian, setoran dari pajak fintech P2P lending tercatat Rp209,8 miliar hingga 14 Desember 2022. Selanjutnya, kenaikan tarif PPN juga memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp5 triliun per bulan. Menurut Sri Mulyani, tren penerimaan terus meningkat per bulannya.

Kontribusi penerimaan pajak kripto sampai dengan 14 Desember 2022 sudah mencapai Rp231,75 miliar. Dari total realisasi penerimaan tersebut, sekitar Rp110,44 miliar berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. (DDTCNews)

Pembebasan PPN Barang Kebutuhan Pokok

Seiring dengan diterbitkannya PP 49/2022, barang dan jasa yang dahulu tidak tercatat dalam sistem PPN kini menjadi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) sehingga masuk ke dalam sistem Ditjen Pajak.

"Kalau dulu di luar sistem PPN karena bukan BKP. Sekarang, kami jadikan barang kebutuhan pokok ini menjadi BKP yang diberikan fasilitas PPN, yakni dibebaskan dari PPN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 22 Desember 2022 | 02:05 WIB

Target nya belum mendekati potensi riel artinya masih ada gap yg harus lebih digali..tt perlu analisis yang njelimet.. dan terukur..smua aspek ekonomi kedepan perlu di estimasikan dgn peramalan yg ilmiah...Target tt juga harus dgn kewajaran .dgn proyeksi tmbuhnya ekonomi dan pasar scr agregat ... Scr filosofis pemajakan dapat menciptakan kesimbangan ekonomi dgn asumsi bhw bangunan Tax Comliance sdh mendekati sempurna... Lalu kapan dong..? Rakyat perlu evaluasi kebijakan perpajakan scr adil merata. Jgn sampai si kaya semakin kaya..simsikin PTKPnya gak dinaikan... jadi tambah miskin itu harapannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra