KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Lanskap Kabupaten Lombok TImur, Nusa Tenggara Barat, dilihat dari udara.

SELONG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat penerimaan pajak dan retribusi daerah pada kuartal I-2020 anjlok 23,03% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Lombok Timur Masyhurriadi mengatakan realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Maret 2020 hanya Rp9,9 miliar. Sedangkan penerimaan pajak dan retribusi daerah periode yang sama tahun 2019 mencapai Rp10,9 miliar.

"Ini juga karena tunggakan pembayaran di tahun sebelumnya oleh wajib pajak," katanya di Selong, Lombok Timur, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Realisasi Rp9,9 miliar tersebut setara 19,4% dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah Lombok Timur tahun 2020, yang senilai Rp51,2 miliar. Target itu naik 7,1% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019, yang senilai Rp47.8 miliar.

Menurut Masyhurriadi, penerimaan pajak dan retribusi daerah yang seret disebabkan pandemi virus Corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona di Lombok Timur misalnya pariwisata.

Di tengah pandemi seperti saat ini, Masyhurriadi menyebut penagihan pajak hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Oleh karena itu, wajib pajak juga hanya bisa membayarkan kewajibannya melalui transfer.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyhurriadi menyebut pendapatan yang paling anjlok yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang realisasinya hanya 9,57% dari target, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 16,77%.

Demikian pula pada realisasi retribusi parkir yang pada per 31 Maret 2020 hanya 18,6%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34,89%."Sambil menunggu kondisi saat ini (berakhir), kami akan evaluasi kembali. Tentunya ada perubahan anggaran nantinya untuk penyesuaian target," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dilansir wartarinjani.net, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah mengumumkan pembebasan pajak hotel dan restoran karena dinilai paling terdampak wabah virus Corona. Pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama tiga bulan, dari April sampai Juni 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN