KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Lanskap Kabupaten Lombok TImur, Nusa Tenggara Barat, dilihat dari udara.

SELONG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat penerimaan pajak dan retribusi daerah pada kuartal I-2020 anjlok 23,03% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Lombok Timur Masyhurriadi mengatakan realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Maret 2020 hanya Rp9,9 miliar. Sedangkan penerimaan pajak dan retribusi daerah periode yang sama tahun 2019 mencapai Rp10,9 miliar.

"Ini juga karena tunggakan pembayaran di tahun sebelumnya oleh wajib pajak," katanya di Selong, Lombok Timur, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Realisasi Rp9,9 miliar tersebut setara 19,4% dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah Lombok Timur tahun 2020, yang senilai Rp51,2 miliar. Target itu naik 7,1% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019, yang senilai Rp47.8 miliar.

Menurut Masyhurriadi, penerimaan pajak dan retribusi daerah yang seret disebabkan pandemi virus Corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona di Lombok Timur misalnya pariwisata.

Di tengah pandemi seperti saat ini, Masyhurriadi menyebut penagihan pajak hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Oleh karena itu, wajib pajak juga hanya bisa membayarkan kewajibannya melalui transfer.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Masyhurriadi menyebut pendapatan yang paling anjlok yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang realisasinya hanya 9,57% dari target, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 16,77%.

Demikian pula pada realisasi retribusi parkir yang pada per 31 Maret 2020 hanya 18,6%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34,89%."Sambil menunggu kondisi saat ini (berakhir), kami akan evaluasi kembali. Tentunya ada perubahan anggaran nantinya untuk penyesuaian target," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dilansir wartarinjani.net, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah mengumumkan pembebasan pajak hotel dan restoran karena dinilai paling terdampak wabah virus Corona. Pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama tiga bulan, dari April sampai Juni 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini