KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Dian Kurniati | Selasa, 21 April 2020 | 10:37 WIB
Penerimaan Pajak Kuartal I-2020 Anjlok 23%

Lanskap Kabupaten Lombok TImur, Nusa Tenggara Barat, dilihat dari udara.

SELONG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat penerimaan pajak dan retribusi daerah pada kuartal I-2020 anjlok 23,03% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Lombok Timur Masyhurriadi mengatakan realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Maret 2020 hanya Rp9,9 miliar. Sedangkan penerimaan pajak dan retribusi daerah periode yang sama tahun 2019 mencapai Rp10,9 miliar.

"Ini juga karena tunggakan pembayaran di tahun sebelumnya oleh wajib pajak," katanya di Selong, Lombok Timur, Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Realisasi Rp9,9 miliar tersebut setara 19,4% dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah Lombok Timur tahun 2020, yang senilai Rp51,2 miliar. Target itu naik 7,1% dibandingkan dengan realisasi tahun 2019, yang senilai Rp47.8 miliar.

Menurut Masyhurriadi, penerimaan pajak dan retribusi daerah yang seret disebabkan pandemi virus Corona dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu sektor usaha yang tertekan akibat virus Corona di Lombok Timur misalnya pariwisata.

Di tengah pandemi seperti saat ini, Masyhurriadi menyebut penagihan pajak hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Oleh karena itu, wajib pajak juga hanya bisa membayarkan kewajibannya melalui transfer.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyhurriadi menyebut pendapatan yang paling anjlok yakni pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang realisasinya hanya 9,57% dari target, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 16,77%.

Demikian pula pada realisasi retribusi parkir yang pada per 31 Maret 2020 hanya 18,6%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu mencapai 34,89%."Sambil menunggu kondisi saat ini (berakhir), kami akan evaluasi kembali. Tentunya ada perubahan anggaran nantinya untuk penyesuaian target," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dilansir wartarinjani.net, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah mengumumkan pembebasan pajak hotel dan restoran karena dinilai paling terdampak wabah virus Corona. Pembebasan pajak hotel dan restoran berlaku selama tiga bulan, dari April sampai Juni 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?