KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membentuk tim satuan tugas (Satgas) penerimaan pajak. Tim satgas tersebut dibentuk dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan satgas dibentuk karena penerimaan pajak daerah di Nusa Penida belum optimal. Padahal, pertumbuhan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida sangat pesat.

"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Jendrika, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Anggota satgas tersebut, sambung Jendrika, terdiri atas Pj. Bupati Klungkung, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat Nusa Penida, perbekel (kepala desa), serta yowana gema santi.

Adapun yowana gema santi merupakan program Kabupaten Klungkung yang beranggotakan perwakilan pemuda seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Pemuda terpilih tersebut bertugas sebagai agen edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Jendrika mengatakan tim satgas tersebut akan mendata potensi pajak daerah dari sektor industri pariwisata. Selain itu, tim satgas akan mengawasi dan membina kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jendrika menyebut target dari dibentuknya satgas adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan. Selain itu, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan, dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya. Serta, meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburam sebesar 35%,” pungkas Jendrika, seperti dilansir posmerdeka.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan