KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali membentuk tim satuan tugas (Satgas) penerimaan pajak. Tim satgas tersebut dibentuk dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terutama di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan satgas dibentuk karena penerimaan pajak daerah di Nusa Penida belum optimal. Padahal, pertumbuhan pariwisata di Kecamatan Nusa Penida sangat pesat.

"Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang telah tumbuh pesat di Nusa Penida, di mana hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Jendrika, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Anggota satgas tersebut, sambung Jendrika, terdiri atas Pj. Bupati Klungkung, asisten bupati, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat Nusa Penida, perbekel (kepala desa), serta yowana gema santi.

Adapun yowana gema santi merupakan program Kabupaten Klungkung yang beranggotakan perwakilan pemuda seluruh desa di Kabupaten Klungkung. Pemuda terpilih tersebut bertugas sebagai agen edukasi dan informasi kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Jendrika mengatakan tim satgas tersebut akan mendata potensi pajak daerah dari sektor industri pariwisata. Selain itu, tim satgas akan mengawasi dan membina kegiatan atau usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar melapor dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jendrika menyebut target dari dibentuknya satgas adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan. Selain itu, pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburan sebesar 35%.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan, dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya. Serta, meningkatnya PAD dari pajak hotel, restoran, dan hiburam sebesar 35%,” pungkas Jendrika, seperti dilansir posmerdeka.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses