YORDANIA

Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ. (Foto: Twiiter @AUC The American University in Cairo)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak di tengah pandemi Covid-19, kendati kondisi keuangan negara menghendakinya.

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ mengatakan pendapatan negara bakal dipenuhi lewat penindakan atas praktik pengelakan pajak. Dalam melaksanakan penindakan dan penagihan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga kerahasiaan dari informasi wajib pajak.

"Penindakan yang kami lakukan tidak dilakukan secara acak. Penindakan yang kami lakukan berlandaskan pada penelitian yang tidak diskriminatif," ujar Al-Ississ, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Sepanjang semester I/2020, Al-Ississ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak tersebut, sebanyak 306 wajib pajak telah merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk pertama kalinya.

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Langkah audit atas praktik pengelakan pajak secara nasional ini dilakukan karena otoritas pajak menemukan adanya nominal pajak yang belum terpungut oleh otoritas akibat praktik pengelakan pajak mencapai JOD371 juta.

Al-Ississ menekankan proses audit dan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak dilakukan secara transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari otoritas pajak dimungkinkan untuk menyelesaikan temuan audit melalui jalur persidangan.

Lebih lanjut, seperti dilansir zawya.com, ia juga mendorong wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakannya dalam rangka menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil secara nasional.

Ke depan, dana yang terkumpul dari investigasi pajak besar-besaran ini bakal dialokasikan untuk mendanai program-program prioritas seperti subsidi roti dan mengembangkan pelayanan pendidikan serta kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN