YORDANIA

Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ. (Foto: Twiiter @AUC The American University in Cairo)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak di tengah pandemi Covid-19, kendati kondisi keuangan negara menghendakinya.

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ mengatakan pendapatan negara bakal dipenuhi lewat penindakan atas praktik pengelakan pajak. Dalam melaksanakan penindakan dan penagihan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga kerahasiaan dari informasi wajib pajak.

"Penindakan yang kami lakukan tidak dilakukan secara acak. Penindakan yang kami lakukan berlandaskan pada penelitian yang tidak diskriminatif," ujar Al-Ississ, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sepanjang semester I/2020, Al-Ississ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak tersebut, sebanyak 306 wajib pajak telah merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk pertama kalinya.

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Langkah audit atas praktik pengelakan pajak secara nasional ini dilakukan karena otoritas pajak menemukan adanya nominal pajak yang belum terpungut oleh otoritas akibat praktik pengelakan pajak mencapai JOD371 juta.

Al-Ississ menekankan proses audit dan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak dilakukan secara transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari otoritas pajak dimungkinkan untuk menyelesaikan temuan audit melalui jalur persidangan.

Lebih lanjut, seperti dilansir zawya.com, ia juga mendorong wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakannya dalam rangka menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil secara nasional.

Ke depan, dana yang terkumpul dari investigasi pajak besar-besaran ini bakal dialokasikan untuk mendanai program-program prioritas seperti subsidi roti dan mengembangkan pelayanan pendidikan serta kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP