YORDANIA

Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Penerimaan Pajak Bakal Dipenuhi Lewat Penindakan Pajak

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ. (Foto: Twiiter @AUC The American University in Cairo)

AMMAN, DDTCNews - Pemerintah Yordania berkomitmen untuk tidak meningkatkan tarif pajak di tengah pandemi Covid-19, kendati kondisi keuangan negara menghendakinya.

Menteri Keuangan Yordania Mohamad Al-Ississ mengatakan pendapatan negara bakal dipenuhi lewat penindakan atas praktik pengelakan pajak. Dalam melaksanakan penindakan dan penagihan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga kerahasiaan dari informasi wajib pajak.

"Penindakan yang kami lakukan tidak dilakukan secara acak. Penindakan yang kami lakukan berlandaskan pada penelitian yang tidak diskriminatif," ujar Al-Ississ, dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Sepanjang semester I/2020, Al-Ississ mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas 643 wajib pajak yang ditengarai melakukan praktik pengelakan pajak.

Dari 643 wajib pajak tersebut, sebanyak 306 wajib pajak telah merespons permintaan keterangan dari otoritas pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Ada pula 103 wajib pajak yang setelah proses audit diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk pertama kalinya.

Lebih lanjut, terdapat 144 wajib pajak yang masih melewati proses penyelesaian proses audit. Terakhir, terdapat 90 wajib pajak yang tidak menyetujui temuan otoritas pajak dan membawa temuan tersebut ke pengadilan.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Langkah audit atas praktik pengelakan pajak secara nasional ini dilakukan karena otoritas pajak menemukan adanya nominal pajak yang belum terpungut oleh otoritas akibat praktik pengelakan pajak mencapai JOD371 juta.

Al-Ississ menekankan proses audit dan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh otoritas pajak dilakukan secara transparan. Wajib pajak yang tidak menyetujui ketetapan pajak dari otoritas pajak dimungkinkan untuk menyelesaikan temuan audit melalui jalur persidangan.

Lebih lanjut, seperti dilansir zawya.com, ia juga mendorong wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan kewajiban perpajakannya dalam rangka menciptakan distribusi beban pajak yang lebih adil secara nasional.

Ke depan, dana yang terkumpul dari investigasi pajak besar-besaran ini bakal dialokasikan untuk mendanai program-program prioritas seperti subsidi roti dan mengembangkan pelayanan pendidikan serta kesehatan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini