PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:39 WIB
Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan materi yang dipaparkannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini masih akan dibayangi oleh sejumlah risiko, baik internal atau eksternal.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak akan setinggi tahun lalu. Inflasi juga diproyeksi masih tinggi, meski sudah lebih rendah bila dibandingkan 2022.

"Walaupun inflasi sudah lebih baik dibandingkan 2022, tetapi masih pada level yang cukup tinggi," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Akibat inflasi yang masih tinggi, baik di Indonesia maupun di luar negeri, tingkat suku bunga acuan bank sentral pada berbagai negara bakal tetap tinggi pada tahun ini.

Tantangan lainnya, harga komoditas andalan Indonesia yang mengalami normalisasi pada tahun ini. Penurunan harga ini akan membuat penerimaan pajak ikut menurun.

Menurut Yon, harga komoditas andalan Indonesia mulai mengalami perlambatan. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor yang bergantung pada harga komoditas seperti pertambangan bakal melambat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Walau penurunan harga komoditas bakal menekan penerimaan pajak, belanja diproyeksikan juga akan menurun seiring dengan menurunnya kebutuhan subsidi.

"Kalau kita ada moderasi harga, di satu sisi belanja bisa kita tekan walaupun ada risiko penerimaannya juga akan tertekan," ujar Yon.

Selanjutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan pajak yang tidak akan berulang pada 2023, salah satunya adalah PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS). Penerimaan pajak dari penyelenggaraan PPS pada tahun lalu mencapai Rp61,01 triliun dan tidak akan berulang pada tahun ini.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp2.021,2 triliun, terkontraksi 0,6% bila dibandingkan dengan realisasi perpajakan 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun.

Adapun penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan senilai Rp1.718 triliun atau hanya tumbuh 0,07% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen