PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:39 WIB
Penerimaan Pajak 2023 Masih Dibayangi Beragam Risiko, Apa Saja?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan materi yang dipaparkannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini masih akan dibayangi oleh sejumlah risiko, baik internal atau eksternal.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejumlah lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini tidak akan setinggi tahun lalu. Inflasi juga diproyeksi masih tinggi, meski sudah lebih rendah bila dibandingkan 2022.

"Walaupun inflasi sudah lebih baik dibandingkan 2022, tetapi masih pada level yang cukup tinggi," ujar Yon dalam KAPj Goes to Campus: Economic & Taxation Outlook Year 2023 yang digelar oleh IAI, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Akibat inflasi yang masih tinggi, baik di Indonesia maupun di luar negeri, tingkat suku bunga acuan bank sentral pada berbagai negara bakal tetap tinggi pada tahun ini.

Tantangan lainnya, harga komoditas andalan Indonesia yang mengalami normalisasi pada tahun ini. Penurunan harga ini akan membuat penerimaan pajak ikut menurun.

Menurut Yon, harga komoditas andalan Indonesia mulai mengalami perlambatan. Dengan demikian, setoran pajak dari sektor yang bergantung pada harga komoditas seperti pertambangan bakal melambat.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Walau penurunan harga komoditas bakal menekan penerimaan pajak, belanja diproyeksikan juga akan menurun seiring dengan menurunnya kebutuhan subsidi.

"Kalau kita ada moderasi harga, di satu sisi belanja bisa kita tekan walaupun ada risiko penerimaannya juga akan tertekan," ujar Yon.

Selanjutnya, terdapat beberapa sumber penerimaan pajak yang tidak akan berulang pada 2023, salah satunya adalah PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS). Penerimaan pajak dari penyelenggaraan PPS pada tahun lalu mencapai Rp61,01 triliun dan tidak akan berulang pada tahun ini.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Untuk diketahui, target penerimaan perpajakan pada tahun ini telah ditetapkan senilai Rp2.021,2 triliun, terkontraksi 0,6% bila dibandingkan dengan realisasi perpajakan 2022 yang mencapai Rp2.034,5 triliun.

Adapun penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan senilai Rp1.718 triliun atau hanya tumbuh 0,07% bila dibandingkan dengan realisasi pada 2022 senilai Rp1.716,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN