Salah satu sudut jalan di Washington City, DC, Amerika Serikat.
WASHINGTON DC, DDTCNews—Sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat (AS) tengah mencari cara untuk mencari sumber pendapatan baru dalam menangani dampak virus Corona atau Covid-19.
Salah satu solusi yang muncul ke permukaan adalah memperluas basis pajak untuk beberapa sektor ekonomi. Menurut Lucy Dadayan, periset senior dari The Tax Policy Center, penerapan pajak atas transaksi ekonomi digital bisa menjadi pertimbangan.
“Sebagian besar layanan digital tidak dikenakan pajak dan hal itu bisa dilihat oleh pemerintah negara bagian,” katanya Senin (29/4/2020).
Lucy mengatakan penerapan pajak transaksi digital dapat diakomodasi melalui pungutan pajak penjualan. Menurutnya, masyarakat tetap bisa berbelanja secara daring meski ada kebijakan karantina wilayah.
Lebih lanjut, pengenaan pajak atas transaksi ekonomi digital juga memungkinkan mengingat landasan hukum bagi negara bagian memungut pajak penjualan atas transaksi elektronik sudah tersedia dengan keputusan Mahkamah Agung pada 2018.
“Putusan Supreme Court membuka pintu kewenangan negara bagian untuk bisa mewajibkan pedagang online sebagai pemungut dan penyetor pajak penjualan,” tutur Lucy dilansir dari CNBC.
Opsi lain dikemukakan Direktur Kebijakan Pajak Negara Bagian dari Tax Foundation, Jared Walczak. Dia billang negara bagian dapat mengandalkan pajak properti pada masa pandemi saat ini.
Menurutnya, pajak properti merupakan jenis pajak yang paling stabil dalam masa resesi, terutama saat nilai properti belum berubah. Namun demikian, pajak properti juga punya risiko, terutama jika angka pengangguran melonjak.
“Artinya, masyarakat sudah kehilangan kemampuan untuk membayar pajak atas properti yang dimiliki,” ujar Jared.
Selain itu, PPh badan bruto juga bisa menjadi opsi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan pada masa pandemi. Menurut Jared, negara yang menerapkan PPh Badan berdasarkan pendapatan bruto diprediksi akan bertambah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.