AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Negara Lesu, Pakar Pajak Usulkan Beberapa Solusi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 13:58 WIB
Penerimaan Negara Lesu, Pakar Pajak Usulkan Beberapa Solusi

Salah satu sudut jalan di Washington City, DC, Amerika Serikat.

WASHINGTON DC, DDTCNews—Sebagian besar negara bagian di Amerika Serikat (AS) tengah mencari cara untuk mencari sumber pendapatan baru dalam menangani dampak virus Corona atau Covid-19.

Salah satu solusi yang muncul ke permukaan adalah memperluas basis pajak untuk beberapa sektor ekonomi. Menurut Lucy Dadayan, periset senior dari The Tax Policy Center, penerapan pajak atas transaksi ekonomi digital bisa menjadi pertimbangan.

“Sebagian besar layanan digital tidak dikenakan pajak dan hal itu bisa dilihat oleh pemerintah negara bagian,” katanya Senin (29/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lucy mengatakan penerapan pajak transaksi digital dapat diakomodasi melalui pungutan pajak penjualan. Menurutnya, masyarakat tetap bisa berbelanja secara daring meski ada kebijakan karantina wilayah.

Lebih lanjut, pengenaan pajak atas transaksi ekonomi digital juga memungkinkan mengingat landasan hukum bagi negara bagian memungut pajak penjualan atas transaksi elektronik sudah tersedia dengan keputusan Mahkamah Agung pada 2018.

“Putusan Supreme Court membuka pintu kewenangan negara bagian untuk bisa mewajibkan pedagang online sebagai pemungut dan penyetor pajak penjualan,” tutur Lucy dilansir dari CNBC.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Opsi lain dikemukakan Direktur Kebijakan Pajak Negara Bagian dari Tax Foundation, Jared Walczak. Dia billang negara bagian dapat mengandalkan pajak properti pada masa pandemi saat ini.

Menurutnya, pajak properti merupakan jenis pajak yang paling stabil dalam masa resesi, terutama saat nilai properti belum berubah. Namun demikian, pajak properti juga punya risiko, terutama jika angka pengangguran melonjak.

“Artinya, masyarakat sudah kehilangan kemampuan untuk membayar pajak atas properti yang dimiliki,” ujar Jared.

Selain itu, PPh badan bruto juga bisa menjadi opsi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan pada masa pandemi. Menurut Jared, negara yang menerapkan PPh Badan berdasarkan pendapatan bruto diprediksi akan bertambah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra