KABUPATEN GIANYAR

Penerimaan Masih Tertekan, Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan Masih Tertekan,  Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan menjalankan program intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di luar pos penerimaan pajak daerah.

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengatakan tumpuan utama pendapatan asli daerah dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) 2022 dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2022 masih berasal dari setoran pajak daerah.

Untuk itu, pemkab akan menggali potensi penerimaan melalui intensifikasi pos nonpajak. "PAD 2022 masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Panduan Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Wabup menuturkan proses bisnis intensifikasi PAD nonpajak antara lain menyasar beberapa jenis pungutan seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lainnya. Menurutnya, upaya penggalian potensi akan berdasarkan pertimbangan riil kinerja penerimaan pajak daerah.

Dia menyatakan pandemi Covid-19 masih akan memberikan dampak pada kegiatan pariwisata di Pulau Bali pada tahun depan. Untuk itu, kinerja setoran PAD dari pajak daerah dari sektor pariwisata diprediksi masih mengalami tekanan.

Target PAD pada 2022 ditetapkan senilai Rp779,15 miliar atau 39,84% dari total target pendapatan daerah tahun depan. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,1 triliun atau 57,33% dari total target pendapatan daerah 2022. Sisanya, Rp22,3 miliar berasal dari pos penerimaan pendapatan daerah lain yang sah.

"Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi tahun sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pandemi yang berdampak pada penerimaan PAD terutama sektor pariwisata," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan