KABUPATEN GIANYAR

Penerimaan Masih Tertekan, Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan Masih Tertekan,  Pemda Bakal Lakukan Intensifikasi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Pemkab Gianyar, Bali akan menjalankan program intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) di luar pos penerimaan pajak daerah.

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengatakan tumpuan utama pendapatan asli daerah dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA) 2022 dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2022 masih berasal dari setoran pajak daerah.

Untuk itu, pemkab akan menggali potensi penerimaan melalui intensifikasi pos nonpajak. "PAD 2022 masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah," katanya dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Hapus NPWP Wajib Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran

Wabup menuturkan proses bisnis intensifikasi PAD nonpajak antara lain menyasar beberapa jenis pungutan seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lainnya. Menurutnya, upaya penggalian potensi akan berdasarkan pertimbangan riil kinerja penerimaan pajak daerah.

Dia menyatakan pandemi Covid-19 masih akan memberikan dampak pada kegiatan pariwisata di Pulau Bali pada tahun depan. Untuk itu, kinerja setoran PAD dari pajak daerah dari sektor pariwisata diprediksi masih mengalami tekanan.

Target PAD pada 2022 ditetapkan senilai Rp779,15 miliar atau 39,84% dari total target pendapatan daerah tahun depan. Sementara itu, pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,1 triliun atau 57,33% dari total target pendapatan daerah 2022. Sisanya, Rp22,3 miliar berasal dari pos penerimaan pendapatan daerah lain yang sah.

"Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi tahun sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pandemi yang berdampak pada penerimaan PAD terutama sektor pariwisata," ujarnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN