PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Dian Kurniati | Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp69 triliun pada kuartal I/2024. Realisasi ini setara 21,5% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi ini mengalami kontraksi sebesar 4,5% dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Menurutnya, kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut antara lain karena terdampak pelemahan ekonomi global dan penurunan produksi rokok.

"[Penerimaan] bea cukai kita dalam hal ini juga tergambarkan dampaknya dari kondisi global," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani mengatakan realisasi cukai pada kuartal I/2024 senilai Rp53 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 6,9%. Realisasi ini juga setara dengan 21,5% dari target APBN.

Dia kemudian memerinci realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 7,3%. Hal ini disebabkan oleh penurunan produksi pada November-Desember 2023 sebesar sebesar 1,7%, sejalan dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok.

Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol realisasinya masing-masing tumbuh 6,6% dan 16,2%. Pertumbuhan ini terjadi sejalan dengan pertumbuhan produksi kedua barang kena cukai tersebut.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dari sisi bea masuk, dia menjelaskan realisasinya senilai Rp11,8 triliun pada kuartal I/2024 atau setara 20,6% dari target APBN. Dibandingkan dengan periode yang sama 2023, realisasi ini minus 3,6%.

Kinerja penerimaan bea masuk antara lain dipengaruhi oleh impor bertarif 0% yang tumbuh, termasuk juga pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) yang makin meningkat. Kondisi ini mengakibatkan rata-rata tarif efektif bea masuk juga turun.

Selain itu, penerimaan bea masuk dari komoditas utama juga turun, di antaranya kendaraan roda 4 dan suku cadang, gas alam dan buatan, serta mesin penambangan dan konstruksi.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Adapun untuk bea keluar, Sri Mulyani menjelaskan realisasinya pada kuartal I/2024 senilai Rp4,2 triliun atau setara 23,7% dari target APBN. Bea keluar mampu tumbuh sebesar 37% dibandingkan dengan periode yang sama 2023.

Menurutnya, penerimaan bea keluar utamanya dipengaruhi oleh ekspor tembaga yang bea keluarnya tumbuh 530,9% karena relaksasi ekspor komoditas tersebut.Sementara pada bea keluar sawit, realisasinya turun 68,8%.

"Karena harga sawit masih di bawah, yaitu sebesar US$787 per metrik ton. Untuk volume sawit juga mengalami penurunan 13,7%," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra