KEBIJAKAN CUKAI

Penerimaan Cukai Kontraksi, Perubahan Pola Konsumsi Rokok Diwaspadai

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juni 2023 | 09:00 WIB
Penerimaan Cukai Kontraksi, Perubahan Pola Konsumsi Rokok Diwaspadai

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu Sarno.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mewaspadai tren perpindahan konsumsi rokok dari yang berharga mahal ke rokok yang lebih murah sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai. Alasannya, fenomena ini berdampak langsung terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kemenkeu Sarno mengatakan tren perpindahan konsumsi rokok dapat diamati dari data pemesanan pita cukai dan produksinya oleh industri. Konsumsi rokok golongan I yang dikenakan cukai tinggi mengalami tren penurunan, sedangkan rokok golongan II dan III yang cukainya murah justru meningkat.

"Kita berharap tren penurunan ini tidak terus berlanjut. Ini terus kita waspadai dan cek terus secara bulanan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sarno mengatakan realisasi CHT hingga April 2023 tercatat senilai Rp72,35 triliun atau terkontraksi 5,16%. Realisasi tersebut setara 31,11% dari target Rp232,59 triliun.

Menurutnya, kontraksi ini disebabkan oleh penurunan pemesanan pita cukai yang dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif, terutama pada awal tahun. Meski demikian, penerimaan tersebut diharapkan kembali tumbuh sejalan dengan peningkatan tarif CHT.

Di sisi lain, produksi rokok juga diproyeksikan mengalami penurunan sebesar 2,8% pada tahun ini, sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menjelaskan tren perpindahan konsumsi rokok dari yang berharga mahal ke rokok yang lebih murah sebetulnya telah terjadi sejak 4 tahun terakhir. Penurunan produksi agregat rokok utamanya disumbang oleh penurunan pangsa produksi sigaret kretek mesin (SKM) I, yang tersisa 148,2 miliar batang pada 2022 atau 46%.

Penurunan produksi SKM I terjadi sangat drastis lantaran produksi rokok golongan ini pernah menyentuh 221,4 miliar batang pada 2019 atau 62%.

Sebaliknya, produksi SKM II dan SKT III justru naik masing-masing sebesar 31% dan 122% selama periode 2019-2022. Kenaikan ini dapat disebabkan oleh makin lebarnya selisih tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) dengan golongan I.

"Selama ini kita menganggap bahwa SKM I angsa emas penerimaan, tetapi ketika dia bergeser otomatis impact-nya ke penerimaan kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?