PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 6,13% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasinya secara nominal senilai Rp17,57 triliun. Angka itu setara dengan 17,57% dari target pada APBN 2023 yang senilai Rp245,44 triliun.

"Bea dan cukai ceritanya selama pandemi enggak pernah mengalami kontraksi. Baru sekarang mengalami penurunan sedikit. Ini karena bea keluar yang mengalami koreksi," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sri Mulyani mengatakan realisasi bea keluar hingga 28 Februari 2023 senilai Rp2,04 triliun atau terkontraksi 69,01%. Angka ini turun tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika capaiannya senilai Rp6,57 triliun.

Kontraksi penerimaan bea keluar terjadi akibat penurunan volume ekspor komoditas mineral dan harga minyak kelapa sawit. Bea keluar tembaga turun 68,95% karena penurunan volume ekspor sebesar 40,62% dari 519.000 metrik ton (MT) menjadi 308.000 MT.

Kemudian, bea keluar bauksit juga terkontraksi 50,88% akibat volume ekspor yang turun 51,2% dari 3,83 juta MT menjadi 1,87 juta MT. Sementara soal penurunan bea keluar produk sawit, angkanya mencapai 70,42% karena harga yang lebih rendah ketimbang tahun lalu.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun untuk cukai, kinerjanya stagnan dengan pertumbuhan 0% karena dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif, limpahan pelunasan cukai yang diproduksi pada Desember 2022, serta efektivitas pengawasan.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, realisasinya Rp42,27 triliun atau terkontraksi tipis 0,01% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp42,28 triliun. Kondisi itu disebabkan oleh penurunan produksi rokok, utamanya golongan 1 dari 22,2 miliar batang menjadi 21,47 miliar batang.

"Kalau kita lihat komposisi dari hasil tembakau ini, untuk golongan 1 mengalami koreksi tajam karena memang cukainya naiknya paling tinggi untuk golongan 1 ini. Golongan 1 ini biasanya pabrik-pabrik besar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses