PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023

Dian Kurniati | Rabu, 15 Maret 2023 | 09:30 WIB
Penerimaan Bea Cukai Kembali Terkontraksi 6,13% Hingga Februari 2023

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 6,13% hingga Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasinya secara nominal senilai Rp17,57 triliun. Angka itu setara dengan 17,57% dari target pada APBN 2023 yang senilai Rp245,44 triliun.

"Bea dan cukai ceritanya selama pandemi enggak pernah mengalami kontraksi. Baru sekarang mengalami penurunan sedikit. Ini karena bea keluar yang mengalami koreksi," katanya, dikutip pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Sri Mulyani mengatakan realisasi bea keluar hingga 28 Februari 2023 senilai Rp2,04 triliun atau terkontraksi 69,01%. Angka ini turun tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika capaiannya senilai Rp6,57 triliun.

Kontraksi penerimaan bea keluar terjadi akibat penurunan volume ekspor komoditas mineral dan harga minyak kelapa sawit. Bea keluar tembaga turun 68,95% karena penurunan volume ekspor sebesar 40,62% dari 519.000 metrik ton (MT) menjadi 308.000 MT.

Kemudian, bea keluar bauksit juga terkontraksi 50,88% akibat volume ekspor yang turun 51,2% dari 3,83 juta MT menjadi 1,87 juta MT. Sementara soal penurunan bea keluar produk sawit, angkanya mencapai 70,42% karena harga yang lebih rendah ketimbang tahun lalu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Adapun untuk cukai, kinerjanya stagnan dengan pertumbuhan 0% karena dipengaruhi kebijakan kenaikan tarif, limpahan pelunasan cukai yang diproduksi pada Desember 2022, serta efektivitas pengawasan.

Khusus untuk cukai hasil tembakau, realisasinya Rp42,27 triliun atau terkontraksi tipis 0,01% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp42,28 triliun. Kondisi itu disebabkan oleh penurunan produksi rokok, utamanya golongan 1 dari 22,2 miliar batang menjadi 21,47 miliar batang.

"Kalau kita lihat komposisi dari hasil tembakau ini, untuk golongan 1 mengalami koreksi tajam karena memang cukainya naiknya paling tinggi untuk golongan 1 ini. Golongan 1 ini biasanya pabrik-pabrik besar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN