AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Amnesti Pajak Tembus Rp3,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Februari 2020 | 18:30 WIB
Penerimaan Amnesti Pajak Tembus Rp3,2 Triliun

Ilustrasi.

ILLINOIS, DDTCNews—Program pengampunan pajak yang digelar Negara Bagian Illinois, AS, berhasil mengumpulkan setoran pajak hampir US$240 juta atau setara dengan Rp3,2 triliun.

Otoritas pajak setempat/Illinois Department of Revenue (IDOR) menyebutkan hasil amnesti pajak yang selesai pada November 2019 itu tercatat lebih besar US$60 juta dari target otoritas sebesar US$180 juta.

"Program amnesti pajak terbukti berhasil. Kami senang banyak pembayaran pajak memanfaatkan kesempatan untuk patuh dan mempunyai catatan bersih di negara bagian Illinois," kata Plt Direktur IDOR David Harris, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

David menuturkan otoritas pajak terus melakukan verifikasi terhadap puluhan juta kewajiban pajak yang belum disetor ke kas negara bagian. Hal ini merupakan tindak lanjut pasca berakhirnya program amnesti pajak pada pertengahan November 2019.

Verifikasi ini, lanjut David, sebagai komitmen IDOR memastikan keadilan bagi wajib pajak. Dengan demikian, kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas dapat terus bertambah dengan adanya aksi lanjutan pasca penyelenggaraan pengampunan pajak.

"Misi kami adalah memastikan semua pembayar pajak diperlakukan dengan adil. Kami terus dorong wajib pajak untuk membayar pajak terutang. Ini bagian dari usaha membangun kepercayaan dalam sistem pajak sambil meningkatkan penerimaan," paparnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Hasil dari program amnesti pajak ini tidak sepenuhnya masuk kas negara bagian Illinois. Pemerintah lokal juga ikut kecipratan dana hasil pengampunan pajak.

IDOR menyebutkan sekitar US$60 juta terbang ke kas pemerintah lokal dan sekitar US$7,5 juta diantaranya masuk kantor pemerintah Kota Chicago.

Otoritas mencatat, wajib pajak yang ikut program amnesti kali ini membayar kewajiban terkait pajak penghasilan badan, pajak penjualan dan pajak penghasilan orang pribadi. Ketiga jenis pajak itu menyumbang 90% dari total nilai amnesti pajak.

"IDOR masih memproses pembayaran pajak untuk beberapa bulan ke depan untuk memastikan semua pembayaran sesuai dengan ketentuan di mana wajib pajak membayar kewajiban pajak secara penuh dan dibebaskan dari sanksi dan bunga," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra