KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:21 WIB
Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Pekerja menyelesaikan produksi tas di Turangga, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Ditjen Pajak (DJP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br. Simanungkalit mengatakan kerja sama dengan DJP sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak mengingat urusan pajak belum banyak dipahami oleh pelaku UMKM.

“Tantangan utama dari UMKM adalah banyak yang kurang paham manfaat jika menjadi wajib pajak, terutama di level daerah," katanya dalam acara bertajuk 'Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak', Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Victoria menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menilai urusan pajak merupakan suatu hal yang mengerikan. Persepsi negatif ini pada akhirnya membuat UMKM minim memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.

Untuk itu, kerja sama tersebut diperlukan agar proses pendampingan UMKM oleh Kemenkop dapat juga disisipi materi terkait pajak. Alhasil, pendampingan dapat komprehensif mulai dari pengembangan bisnis sampai dengan urusan membayar pajak.

“Jadi kita perlu melakukan kerja sama jika pajak itu bukan suatu hal yang mengerikan dan ini dibahasakan dengan sederhana agar UKM tidak perlu takut saat datang ke kantor pajak dengan sosialisasi dibuat lebih ramah,” tuturnya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Perihal UMKM yang minim memanfaatkan insentif pajak, Victoria menilai banyak pelaku UMKM yang menganggap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berlaku secara otomatis, sehingga UMKM berlaku pasif.

Untuk memanfaatkan insentif pajak, lanjutnya, pelaku UMKM memang dituntut untuk aktif mulai dari mengajukan permohonan hingga pelaporan realisasi insentif pajak. Untuk itu, kerja sama DJP dan Kemenkop cukup strategis.

"Pendampingan memang menjadi titik kritis termasuk untuk menghitung pajak. Ini tidak mudah, karena dari penyuluh (Kemenkop UKM), sebagian besar juga belum paham pajak,” jelas Victoria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6