KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:21 WIB
Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Pekerja menyelesaikan produksi tas di Turangga, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Ditjen Pajak (DJP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br. Simanungkalit mengatakan kerja sama dengan DJP sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak mengingat urusan pajak belum banyak dipahami oleh pelaku UMKM.

“Tantangan utama dari UMKM adalah banyak yang kurang paham manfaat jika menjadi wajib pajak, terutama di level daerah," katanya dalam acara bertajuk 'Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak', Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Victoria menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menilai urusan pajak merupakan suatu hal yang mengerikan. Persepsi negatif ini pada akhirnya membuat UMKM minim memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.

Untuk itu, kerja sama tersebut diperlukan agar proses pendampingan UMKM oleh Kemenkop dapat juga disisipi materi terkait pajak. Alhasil, pendampingan dapat komprehensif mulai dari pengembangan bisnis sampai dengan urusan membayar pajak.

“Jadi kita perlu melakukan kerja sama jika pajak itu bukan suatu hal yang mengerikan dan ini dibahasakan dengan sederhana agar UKM tidak perlu takut saat datang ke kantor pajak dengan sosialisasi dibuat lebih ramah,” tuturnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perihal UMKM yang minim memanfaatkan insentif pajak, Victoria menilai banyak pelaku UMKM yang menganggap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berlaku secara otomatis, sehingga UMKM berlaku pasif.

Untuk memanfaatkan insentif pajak, lanjutnya, pelaku UMKM memang dituntut untuk aktif mulai dari mengajukan permohonan hingga pelaporan realisasi insentif pajak. Untuk itu, kerja sama DJP dan Kemenkop cukup strategis.

"Pendampingan memang menjadi titik kritis termasuk untuk menghitung pajak. Ini tidak mudah, karena dari penyuluh (Kemenkop UKM), sebagian besar juga belum paham pajak,” jelas Victoria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra