KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 14:21 WIB
Penerima Insentif UMKM Rendah, Kemenkop: Perlu Pendampingan Fiskus

Pekerja menyelesaikan produksi tas di Turangga, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Koperasi dan UKM mengajak Ditjen Pajak (DJP) untuk bersama-sama melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak.

Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Br. Simanungkalit mengatakan kerja sama dengan DJP sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran pajak mengingat urusan pajak belum banyak dipahami oleh pelaku UMKM.

“Tantangan utama dari UMKM adalah banyak yang kurang paham manfaat jika menjadi wajib pajak, terutama di level daerah," katanya dalam acara bertajuk 'Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak', Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Victoria menjelaskan banyak pelaku UMKM yang menilai urusan pajak merupakan suatu hal yang mengerikan. Persepsi negatif ini pada akhirnya membuat UMKM minim memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah.

Untuk itu, kerja sama tersebut diperlukan agar proses pendampingan UMKM oleh Kemenkop dapat juga disisipi materi terkait pajak. Alhasil, pendampingan dapat komprehensif mulai dari pengembangan bisnis sampai dengan urusan membayar pajak.

“Jadi kita perlu melakukan kerja sama jika pajak itu bukan suatu hal yang mengerikan dan ini dibahasakan dengan sederhana agar UKM tidak perlu takut saat datang ke kantor pajak dengan sosialisasi dibuat lebih ramah,” tuturnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perihal UMKM yang minim memanfaatkan insentif pajak, Victoria menilai banyak pelaku UMKM yang menganggap fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berlaku secara otomatis, sehingga UMKM berlaku pasif.

Untuk memanfaatkan insentif pajak, lanjutnya, pelaku UMKM memang dituntut untuk aktif mulai dari mengajukan permohonan hingga pelaporan realisasi insentif pajak. Untuk itu, kerja sama DJP dan Kemenkop cukup strategis.

"Pendampingan memang menjadi titik kritis termasuk untuk menghitung pajak. Ini tidak mudah, karena dari penyuluh (Kemenkop UKM), sebagian besar juga belum paham pajak,” jelas Victoria. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja