PENGAWASAN PAJAK

Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Penerbitan SP2DK untuk Wajib Pajak, DJP: Belum Sepenuhnya Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada aplikasi Approweb masih terus berlangsung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan digitalisasi SP2DK sudah dilakukan sejak tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut masih terus berlanjut pada tahun ini.

"Sampai saat ini proses digitalisasi SP2DK masih berjalan," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Menurut Neilmaldrin, digitalisasi SP2DK akan berlaku secara komprehensif. Proses berbasis elektronik tersebut akan diimplementasikan mulai dari pembuatan hingga pengiriman SP2DK kepada masing-masing wajib pajak.

Pada saat ini, sambung dia, proses tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh. Hingga saat ini, penerbitan hingga pengiriman kepada wajib pajak masih menggunakan kombinasi proses manual dan digital.

“Belum sepenuhnya digital. Proses penerbitan SP2DK sampai di tangan wajib pajak masih ada proses manual,” imbuh Neilmaldrin.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor.

Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital. Nantinya, akan ada kode verifikasi dalam setiap penerbitan SP2DK. Selain itu, tanda tangan basah tidak diperlukan lagi.

Dengan adanya digitalisasi tersebut, pengiriman SP2DK akan dilakukan secara online atau daring. SP2DK akan dikirim kepada wajib pajak melalui surat elektronik (surel) resmi DJP. Adapun SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Produksi SP2DK pada tahun lalu, bersamaan dengan awal terjadinya pandemi Covid-19, sebanyak 2,42 juta surat. Jumlah tersebut mengalami penurunan 38,4% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya sebanyak 3,35 juta surat.

Adapun SP2DK pada tahun lalu yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) mencapai 1,33 juta atau sekitar 54,9% dari total produksi SP2DK. Pada 2019, SP2DK selesai mencapai 2,75 surat atau 82,1% dari total produksi.

Jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2020 1,49 juta wajib pajak. Jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai tercatat sebanyak 817.849 wajib pajak.

Adapun nilai realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 mencapai Rp66,85 triliun. Sementara nilai realisasi atas LHP2DK yang terbit pada tahun lalu mencapai Rp70,05 triliun. SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan yang dijalankan DJP. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi