PENGAWASAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 11:15 WIB
Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) harus dimanfaatkan wajib pajak sebagai momentum untuk menyampaikan klarifikasi.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina berpendapat penerbitan SP2DK merupakan langkah yang wajar dilakukan otoritas. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan penerbitan SP2DK dimaksudkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Dengan demikian, diterbitkannya SP2DK sebaiknya tidak dianggap suatu hal yang menakutkan. Justru, penerbitkan SP2DK ini dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi serta pembuktian data dan/atau informasi perpajakannya kepada otoritas pajak,” ujar Hamida, Selasa (2/11/2021).

Dengan menjadikan penerbitan SP2DK sebagai momentum untuk melakukan klarifikasi, wajib pajak perlu untuk menjalankan tax assurance review. Adapun tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Hamida mengatakan wajib pajak harus dapat mengidentifikasi risiko kepatuhannya berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko wajib pajak. Risiko itu berasal dari aspek pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang baik tentu akan berdampak baik pula bagi wajib pajak. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi wajib pajak,” ujar Hamida.

Dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri, wajib pajak perlu memperhatikan setidaknya 5 hal. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.

Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini