PENGAWASAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 11:15 WIB
Penerbitan SP2DK Jadi Momentum Klarifikasi, WP Perlu Kelola Risiko Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) harus dimanfaatkan wajib pajak sebagai momentum untuk menyampaikan klarifikasi.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina berpendapat penerbitan SP2DK merupakan langkah yang wajar dilakukan otoritas. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment yang berlaku saat ini.

Dia mengatakan penerbitan SP2DK dimaksudkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Dengan demikian, diterbitkannya SP2DK sebaiknya tidak dianggap suatu hal yang menakutkan. Justru, penerbitkan SP2DK ini dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi serta pembuktian data dan/atau informasi perpajakannya kepada otoritas pajak,” ujar Hamida, Selasa (2/11/2021).

Dengan menjadikan penerbitan SP2DK sebagai momentum untuk melakukan klarifikasi, wajib pajak perlu untuk menjalankan tax assurance review. Adapun tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri.

Hamida mengatakan wajib pajak harus dapat mengidentifikasi risiko kepatuhannya berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko wajib pajak. Risiko itu berasal dari aspek pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang baik tentu akan berdampak baik pula bagi wajib pajak. Hal ini juga berpengaruh pada reputasi wajib pajak,” ujar Hamida.

Dalam menerapkan prosedur pengujian kepatuhan mandiri, wajib pajak perlu memperhatikan setidaknya 5 hal. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.

Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN