KANWIL DJP BANTEN

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 09:30 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Sepi Muharam divonis denda senilai Rp41,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran terlibat dalam menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyebutkan terdakwa Sepi telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM.

"Perbuatan Sepi Muharam selama Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp20,7 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain membayar denda Rp41,4 miliar atau 2 kali lipat dari nilai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sambung kanwil, Sepi juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada putusan PN Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, Sepi terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan dan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pada putusan tersebut, Sepi wajib untuk membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tak kunjung dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutup denda yang dijatuhkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 1 bulan. Kanwil pun mengingatkan wajib pajak untuk tidak melakukan tindak pidana pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku lainnya. Kanwil DJP Banten akan terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?