KANWIL DJP BANTEN

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 09:30 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Sepi Muharam divonis denda senilai Rp41,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran terlibat dalam menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyebutkan terdakwa Sepi telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM.

"Perbuatan Sepi Muharam selama Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp20,7 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain membayar denda Rp41,4 miliar atau 2 kali lipat dari nilai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sambung kanwil, Sepi juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada putusan PN Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, Sepi terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan dan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pada putusan tersebut, Sepi wajib untuk membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tak kunjung dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutup denda yang dijatuhkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 1 bulan. Kanwil pun mengingatkan wajib pajak untuk tidak melakukan tindak pidana pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku lainnya. Kanwil DJP Banten akan terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN