KANWIL DJP BANTEN

Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 09:30 WIB
Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis Denda Rp41,1 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terdakwa kasus tindak pidana perpajakan, Sepi Muharam divonis denda senilai Rp41,4 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran terlibat dalam menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten menyebutkan terdakwa Sepi telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif melalui 6 perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, dan PT DGM.

"Perbuatan Sepi Muharam selama Januari 2015 hingga Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp20,7 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain membayar denda Rp41,4 miliar atau 2 kali lipat dari nilai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sambung kanwil, Sepi juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada putusan PN Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng, Sepi terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan dan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pada putusan tersebut, Sepi wajib untuk membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tak kunjung dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi untuk menutup denda yang dijatuhkan, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 1 bulan. Kanwil pun mengingatkan wajib pajak untuk tidak melakukan tindak pidana pajak.

"Keberhasilan ini sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku lainnya. Kanwil DJP Banten akan terus berupaya untuk mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum pidana pajak," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha